Persepsinews.com, Sangatta – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pemindahan SMA 10 Samarinda ke lokasi HM. Rifadin harus dilakukan secepatnya, tepat pada penerimaan siswa baru tahun ajaran ini.
Dengan demikian, proses penerimaan siswa baru tidak akan lagi berlangsung di Kampus B atau di Education Center, melainkan sudah sepenuhnya dilaksanakan di Kampus A.
Darlis Pattalongi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembalikan SMA 10 ke kampus asalnya setelah adanya kekuatan hukum tetap.
“Siswa kelas 1 tahun ajaran 2025-2026 nanti akan belajar di Kampus A. Sementara itu, siswa kelas 1 dan kelas 2 saat ini, yang akan menjadi kelas 2 dan kelas 3 nantinya, tetap akan melanjutkan pembelajaran di Education Center sampai masa pendidikan mereka selesai,” ucap Darlis.
Ia juga menegaskan pentingnya proses pemindahan ini untuk menghindari penundaan yang dapat menyebabkan konsekuensi hukum.
“Jika kita menunda-nunda pemindahan ini, kita seolah menolak keputusan Mahkamah Agung. Ini artinya kita membuka ruang untuk diskusi terhadap produk hukum yang seharusnya kita patuhi,” tambahnya.
Dengan adanya perubahan lokasi ini, Darlis berharap bahwa seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dan mempersiapkan segala sesuatunya agar proses penerimaan siswa baru berjalan lancar di Kampus A.
“Fokus kita saat ini adalah memastikan bahwa SMA 10 kembali ke kampus awalnya dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Cn/Adv DPRD Kaltim)