Persepsinews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut izin usaha empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang tersebut merupakan hasil evaluasi langsung di lapangan bersama pemerintah daerah setempat, termasuk masukan dari Gubernur dan Bupati Raja Ampat.
“Ada pelanggaran dalam konteks lingkungan, dan kami mempertimbangkan hasil temuan serta aspirasi daerah yang ingin wilayahnya maju tanpa merusak alam,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Langkah pencabutan izin juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar sehari sebelumnya, pada Senin (9/6/2025). Presiden disebut memberikan perhatian serius terhadap isu lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Dengan memperhatikan semua aspek, Presiden memutuskan mencabut izin empat perusahaan tambang di luar Pulau Gag,” tambah Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa pencabutan izin berlaku efektif mulai hari ini dan pihaknya segera melakukan koordinasi teknis dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk implementasi kebijakan ini.
Isu tambang di Raja Ampat sudah lama mendapat penolakan dari berbagai pihak. Aktivitas tambang, khususnya nikel di Pulau Gag dan sekitarnya, dinilai mengancam ekosistem laut dan hutan tropis yang menjadi kekayaan hayati Papua.
Organisasi lingkungan seperti Greenpeace Indonesia mendesak agar pencabutan izin dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada pemanggilan atau evaluasi administratif.
“Ini langkah awal yang baik, tapi kita butuh aksi nyata, yaitu pencabutan izin tambang nikel yang merusak lingkungan,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik.
“Mulai hari ini pemerintah telah resmi mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat,” tegas Bahlil. (Red)













