Persepsinews.com, Sangatta – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus pembayaran ganti rugi tanah milik rakyat yang terdampak oleh pembangunan Jalan Ringroad I dan II Kota Samarinda.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terungkap adanya kendala dalam proses pembayaran ganti rugi yang disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri pada tahun 1981.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan bahwa pihaknya kali ini mengundang pemilik lahan yang bersangkutan dan Dinas PUPR Provinsi Kaltim untuk mencari jalan tengah permasalahan tersebut.
“Kami mengundang pemilik lahan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai tanah seluas 9 hektar yang hingga kini belum terbayarkan. Pihak Dinas PUPR terhambat untuk melakukan pembayaran karena adanya SK Menteri yang dikeluarkan pada tahun 1981,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya percaya bahwa sudah menjadi tanggungjawabnya untuk menyuarakan keadilan untuk warga.
“Namun, kami percaya bahwa sebagai wakil rakyat, sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menuntut keadilan bagi pemilik lahan.” tambah Baharuddin Demmu.
Namun, dirinya menyoroti terkait lahan yang dikuasai rakyat ini masih aktif dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ekonomi, seperti pergudangan, perumahan, dan tambang.
“Aktivitas di atas tanah tersebut terus berjalan tanpa adanya kejelasan status dan pembayaran kepada pemiliknya. Kami akan membawa masalah ini ke tingkat kementerian, hingga ke Jakarta, untuk memastikan bahwa hak-hak rakyat tidak terabaikan.” tegas Baharuddin Demmu.
Komisi I DPRD Kaltim akan terus memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait agar mendapatkan solusi yang adil dan transparan yang dapat dicapai.
Proses pemanfaatan tanah yang tidak pernah berpindah tangan kepada pihak lain harus mencerminkan hak-hak masyarakat yang telah mengelola dan menguasai tanah tersebut selama ini.
“Kami menekankan bahwa tanah ini tetap dikerjakan dan dikuasai oleh rakyat. Maka, sudah sepatutnya rakyat dibayar sesuai dengan haknya,” tegas Baharuddin.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi warga yang terdampak sekaligus mendorong perhatian lebih dari pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan isu penting ini. (Cn/Adv DPRD Kaltim)