spot_img

Tindak Lanjut Kasus Perambahan KHDTK: DPRD Kaltim Desak Polda dan Gakkum KLHK

Persepsinews.com, Sangatta – Kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) tambang ilegal di Kota Samarinda yang diperuntukkan untuk pendidikan dan konservasi kembali mencuat.

Meskipun kasus ini sudah ditangani oleh Polda Kalimantan Timur serta Gakkum KLHK, progres penyidikan yang berjalan lambat menjadi sorotan publik.

Tindakan ilegal yang merusak kawasan strategis ini dinilai tak kunjung memberikan kejelasan.

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan pentingnya tindak lanjut dengan menagih janji dari kedua institusi tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini dan akan membahasnya dalam forum resmi di dewan,” ungkap Sarkowi.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan oleh DPRD Kaltim, Polda dan Gakkum KLHK meminta waktu dua pekan untuk mencari tersangka di balik kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab ini. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan tiba, belum ada kemajuan yang terlihat.

“Kami sadar ada libur panjang, tetapi kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan semua pihak yang terlibat, termasuk Polda, Gakkum, Universitas Mulawarman, aliansi rimbawan, dan dinas terkait lainnya,” jelas Sarkowi.

Politisi dari Partai Golkar ini menekankan bahwa permasalahan di KHDTK bukan hanya isu pelanggaran hukum, melainkan juga menyangkut masa depan kawasan hutan pendidikan yang sangat vital.

“Penanganan yang tegas sangat diperlukan agar dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan kawasan hutan berbasis pendidikan,” tuturnya.

Sarkowi menambahkan, KHDTK memiliki peran yang sangat strategis, bukan hanya bagi Kaltim, tetapi juga bagi Indonesia secara keseluruhan.

“Kawasa ini berfungsi sebagai tempat pendidikan dan pelatihan. Oleh karena itu, harus dikelola dengan serius dan perhatian yang tinggi,” pungkasnya.

DPRD Kaltim menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersinergi dalam mengatasi masalah ini dan berkomitmen untuk melindungi kawasan hutan yang berfungsi sebagai sumber pengetahuan dan konservasi. (Cn/Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer