Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi membuka seleksi terbuka untuk sembilan posisi direksi di empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah kewenangannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat manajemen BUMD dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan bahwa proses seleksi ini dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi politik. Ia menegaskan, Pemprov Kaltim ingin mendapatkan figur-figur yang kompeten, paham sektor usaha, dan mampu menghasilkan keuntungan (cuan) nyata bagi daerah.
“Kita cari yang betul-betul paham bidang usahanya, bukan sekadar menempati posisi. Targetnya jelas: dividen dan peningkatan PAD,” kata Seno Aji, Senin (23/6/2025).
Adapun empat BUMD yang membuka seleksi jabatan direksi adalah:
- PT Migas Mandiri Pratama (MMP): membuka posisi Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.
- PT Melati Bhakti Satya (MBS): membuka posisi Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.
- PT Ketenagalistrikan Kaltim: membuka posisi Direktur Utama dan Direktur Operasional.
- Perusahaan Daerah (PD) Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera: membuka posisi Direktur Utama.
Seleksi ini diawasi oleh panitia seleksi (Pansel) independen yang dipimpin oleh Muhammad Aswad, Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan di LAN RI. Penunjukan pansel dari luar daerah dimaksudkan agar proses rekrutmen berjalan steril dari konflik kepentingan maupun unsur kedekatan pribadi.
“Kita ambil timsel dari Jakarta supaya tidak ada pengaruh lokal. Kita ingin hasil seleksi murni berdasarkan kompetensi,” tegas Wagub.
Pengumuman resmi seleksi telah diterbitkan pada 23 Juni 2025 melalui Surat Pengumuman Nomor 500/904/EKO-II, yang juga dapat diakses di laman resmi https://siemon-bumd.kaltimprov.go.id/ serta akun media sosial @pemprov_kaltim dan @bumdkaltim.
Tahapan seleksi meliputi:
- Seleksi Administrasi;
- Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK);
- Penulisan Makalah;
- Presentasi dan Wawancara Akhir;
- Pengumuman Akhir.
Persyaratan utama di antaranya: usia 35–55 tahun, pendidikan minimal S1, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi pengurus partai politik, serta memiliki pengalaman manajerial minimal 5 tahun di perusahaan berbadan hukum.
Selain mencari pemimpin yang mampu mendorong keuntungan, Pemprov Kaltim juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap BUMD yang tidak produktif atau bermasalah secara hukum.
Beberapa di antaranya sedang dikaji untuk kemungkinan dimerger atau dibubarkan.
“Kita sedang review semua BUMD. Yang tidak beri kontribusi dividen, kita akan stop. Tapi yang masih punya potensi, akan kita regroup untuk bisa berlari lebih cepat,” ujar Seno Aji.
Pemprov menekankan bahwa pemilihan direksi kali ini bukan sekadar proses administratif, tapi langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah lewat profesionalisasi BUMD.
“Kalau kita mau PAD naik, kita butuh orang yang benar-benar ngerti bisnis,” tutupnya. (Red)