Persepsinews.com, Sangatta – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menyampaikan pentingnya penguatan legalitas Program GratisPol melalui peraturan daerah (Perda).
Menurut Agusriansyah sapaan akrabnya, ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di wilayah Kaltim.
“Dalam pendapat pribadi saya, untuk mengoptimalkan Program GratisPol, pendirian Perda sangatlah penting. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan aspek legal standing, tetapi juga akan mendukung pendekatan sosiologis dan filosofis terkait perlunya pemberdayaan sumber daya manusia,” ujarnya.
Program GratisPol, yang bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kaltim, diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencetakan generasi emas di Benua Etam.
Agusriansyah menekankan bahwa meskipun kewenangan utama pendidikan tinggi bukan berada di tangan DPRD, peran legislator dalam memfasilitasi kemudahan akses pendidikan adalah hal yang krusial.
Mengenai apakah perubahan perda ini akan dibahas di Bapemperda atau dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Menurut ketentuan dalam peraturan pemerintah, untuk perubahan yang di bawah 50% dapat dibahas dalam komisi atau Bapemperda. Namun, jika perubahan lebih dari 50%, maka harus dibentuk Pansus untuk membahasnya secara lebih mendalam.” jelas Agusriansyah.
Dengan adanya dorongan ini, diharapkan Pemprov Kaltim dapat segera menyusun langkah konkret dan strategis untuk mendukung pelaksanaan Program GratisPol, sekaligus menginisiasi pembahasan terkait Perda yang relevan.
“Kami DPRD Provinsi Kaltim akan berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Cn/Adv DPRD Kaltim)