Persepsinews.com, Sangatta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) akan dilakukan secara terpisah antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah.
Keputusan ini menandakan bahwa pemungutan suara untuk anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan secara serentak, sementara pemilihan anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota akan digelar dalam waktu paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya.
Keputusan ini mengakhiri praktik “Pemilu 5 kotak” yang telah berlangsung selama ini. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemilihan umum dapat berlangsung lebih berkualitas serta memberikan kemudahan bagi pemilih dalam melaksanakan hak suaranya.
Hal ini bertepatan dengan upaya untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan menjadikan proses demokrasi lebih efisien.
Sekretaris DPD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Partai PDI Perjuangan, Ananda Emira Moeis, menanggapi putusan ini dengan sikap hati-hati.
“Ya kita tunggu saja bagaimana implementasinya ke depan. Tentu saja keputusan ini harus diikuti dengan perubahan undang-undang dan pelaksanaan petunjuk teknis yang jelas,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim itu, jug menekankan pentingnya kesiapan para pemimpin daerah dalam menjalankan amanah mereka.
“Kita di daerah yang penting adalah melakukan yang terbaik untuk rakyat Kaltim. Soal efektivitasnya, kita perlu mempertimbangkan dengan saksama. Namun, saya yakin keputusan MK didasari oleh berbagai pertimbangan yang matang.” katanya.
Mengenai masa jabatan anggota dewan yang mungkin terpengaruh oleh pemisahan ini.
“Ini bukan soal untung atau rugi. Tugas kita sebagai wakil rakyat adalah berat, dan kita harus fokus pada amanah yang telah diberikan kepada kita. Mari kita jalankan tugas ini sebaik mungkin.” tambah Ananda sapaan akrabnya.
Keputusan MK ini akan memberi dampak signifikan terhadap dinamika politik di Indonesia menjelang pemilu mendatang. Diharapkan semua pihak dapat bersikap proaktif dan bersiap untuk menghadapi perubahan ini demi tercapainya pemilu yang lebih baik dan berintegritas. (Cn/Adv DPRD Kaltim)