Persepsinews.com, Sangatta – Agus Suwandi, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, kembali angkat bicara mengenai polemik pengelolaan aset daerah, khususnya terkait Hotel Royal Suite Balikpapan.
Dalam pernyataannya, Agus Suwandy, menegaskan bahwa hingga saat ini, status hukum dan pemanfaatan aset tersebut belum menunjukkan kejelasan yang memadai.
Dirinya menilai, permasalahan yang melingkupi Hotel Royal Suite harus segera diatasi dengan tegas dan cepat.
“Hotel Royal adalah salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang bermasalah, yang muncul akibat pelanggaran terhadap komitmen kontrak kerja sama oleh pihak pengelola. Sudah tidak jelas itu, dan memang harus dieksekusi. Kalau ada pelanggaran terhadap kontrak, ya harus diminas,” ungkapnya.
Ia mengusulkan agar aset yang kini mangkrak tersebut dialihfungsikan untuk kepentingan internal Pemprov Kaltim. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah menjadikan bangunan eks Hotel Royal sebagai guest house atau rumah singgah bagi tamu-tamu pemerintahan.
“Kalau bisa dijadikan guest house saja, karena kita juga perlu fasilitas seperti itu untuk tamu-tamu dari luar daerah,” tambahnya.
Terkait tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar kontrak, Agus Suwandy, menjelaskan bahwa DPRD tidak akan mencampuri proses hukum tersebut. Namun, ia mengingatkan pentingnya penyelesaian secara administratif dan legal.
“Soal pidana, ya itu urusan pemerintah. Jangan kami yang mempidanakan. Tapi minimal, ya diselesaikan. Jangan dibiarkan terus-menerus,” tegasnya.
Agus berharap agar Pemprov Kaltim tidak menunda-nunda tindakan dan segera mengambil langkah konkret, baik dalam penyelesaian kontrak maupun pemanfaatan aset ke depannya. “Kami ingin semua aset daerah itu jelas pengelolaannya dan bermanfaat,” pungkasnya.
Dengan langkah proaktif ini, Agus Suwandy optimis bahwa keberadaan Hotel Royal yang selama ini menjadi sorotan, bisa kembali memberikan nilai tambah bagi daerah. (Cn/Adv DPRD Kaltim)