spot_img

Ketua DPRD Kaltim Sambut Positif Putusan Mahkamah Konstitusi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Persepsinews.com, Sangatta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan jadwal pemilihan nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) disambut hangat oleh Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud.

Hasanuddin Mas’ud yang sering disapa Hamas ini, menyampaikan bahwa putusan ini tidak hanya memberikan kejelasan bagi penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dianggap lebih bijak dibandingkan dengan opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Pengumuman yang disampaikan pada hari ini menyusul pertimbangan dari gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan bahwa pilkada serentak akan dijadwalkan berlangsung antara dua hingga dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional, dengan target pelaksanaan pada tahun 2031 setelah Pemilu Nasional pada tahun 2029.

“Putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu ini kami sambut dengan positif daripada harus menambah masa jabatan hingga dua tahun.” katanya.

Menurut Hamas, pemisahan ini memberikan keuntungan bagi daerah, karena memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fokus dalam menjalankan kinerjanya tanpa harus terikat dengan agenda politik yang padat.

Sebab kata dia, keputusan ini lebih sehat bagi dinamika pemerintahan lokal karena menghindari perdebatan mengenai tambahan masa jabatan.

Namun, ia juga menyoroti potensi ketegangan yang mungkin timbul di tingkat nasional, mengingat masa jabatan anggota DPR RI dan DPD RI tetap lima tahun tanpa penyesuaian.

“Bagaimana jika terjadi ketimpangan? Pemerintah pusat yang ditugaskan merancang undang-undang bakal merasa dirugikan karena hanya memiliki lima tahun, sementara daerah mendapatkan tambahan dua tahun,” ungkapnya.

Kekhawatiran ini menunjukkan bahwa pemisahan pemilu bukan hanya urusan teknis, tetapi juga menyentuh tatanan politik dan kekuasaan legislatif. Meski demikian, Hasanuddin menegaskan tekadnya untuk mengikuti keputusan akhir yang diambil oleh MK.

“Kita sebagai daerah akan mengikuti kebijakan pusat yang sudah diputuskan oleh otoritas tertinggi,” ujarnya.

MK juga memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilu lokal, yang diharapkan dapat berjalan lebih matang tanpa menunda agenda pembangunan dan pemerintahan.

Dengan adanya kepastian ini, pilkada serentak 2031 menjadi acuan baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

Ketua DPRD Kaltim itu, percaya bahwa keputusan ini akan membuka peluang bagi pemerintahan daerah untuk lebih fokus dan proaktif dalam melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa semua langkah yang diambil sejalan dengan hasil keputusan MK,” tutupnya. (Cn/Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer