Persepsinews.com, Sangatta – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menegaskan pentingnya Polda Kaltim untuk terus menindaklanjuti kasus tambang ilegal yang terjadi di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Hal ini disampaikannya, usai rapat gabungan lintas komisi I, III, dan IV, bersama Polda Kaltim dan sejumlah stakeholder terkait.
“Kami mendorong Polda untuk tidak hanya menghukum pelaku yang sudah ditangkap, tetapi juga untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh. Karena kami meyakini bahwa ini bukan kasus satu orang, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.” jelas Jahidin.
Dalam penjelasannya, Jahidin juga mengemukakan pentingnya memisahkan antara aspek pidana dan perdata dalam kasus ini.
“Kerugian yang ditimbulkan akibat tambang ilegal ini harus diidentifikasi melalui jalur perdata yang terpisah dari tindak pidana yang sudah ada. Padan hukum tidak bisa dicampuradukkan antara pidana dan perdata.” tambah dia.
Sebagai bagian dari Komisi III, Jahidin mengungkapkan keprihatinan terhadap pelanggaran undang-undang yang telah terjadi akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dalam pandangan kami, jelas bahwa telah ada pelanggaran hukum yang serius. Kami meminta agar pihak kepolisian segera memberikan gambaran tentang siapa saja aktor-aktor di balik kegiatan ilegal ini,” ujarnya.
Jahidin menekankan, bahwa pihaknya berharap Polda dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya.
“Kami perlu patokan dari Polda mengenai estimasi waktu penyelesaian kasus ini. Penyidikan harus berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak bisa dipaksakan, namun kami berharap agar upaya pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secepat mungkin.” ujarnya.
Ia menyadari bahwa pengungkapan kasus kejahatan tidaklah mudah.
“Kewajiban dari Gakkum harus memberikan masukan yang konstruktif untuk mendorong penyidikan lebih lanjut, sehingga seluruh pelaku dapat ditangkap dan dihadapkan ke pengadilan,” tambahnya.
Diharapkan, sinergi antara DPRD, Polda Kaltim dan dukungan dari pemerintah dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur. (Cn/Adv DPRD Kaltim)













