
Persepsinews.com, Samarinda – Pascakebakaran, Big Mall Samarinda kini tengah menyelesaikan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Komisi III DPRD Samarinda menilai SLF merupakan dokumen kunci untuk menjamin keamanan dan legalitas bangunan tersebut.
Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa pengurusan SLF harus berjalan paralel dengan pemulihan gedung agar tidak terjadi celah hukum maupun teknis dalam operasional.
“Mereka juga sedang dalam proses pengurusan SLF. Harapannya, bisa segera selesai agar operasional Big Mall berjalan dengan kepastian legalitas dan keselamatan,” kata Deni, Selasa (22/07/2025).
Ia menegaskan bahwa tanpa SLF, gedung belum bisa dikatakan layak secara resmi untuk digunakan kembali. Hal ini sangat penting terutama mengingat dua kejadian kebakaran sebelumnya.
Menurutnya, manajemen harus serius dan proaktif dalam menyiapkan seluruh dokumen perizinan yang diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, mall sudah buka, tapi kelengkapan legalitasnya belum selesai. Ini soal kepercayaan publik juga,” tegasnya.
Deni juga menambahkan bahwa pihaknya akan meminta salinan perkembangan proses SLF untuk memastikan tidak terjadi pengabaian prosedur.
DPRD mendorong agar instansi terkait seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP ikut aktif dalam memfasilitasi percepatan penerbitan SLF sepanjang persyaratan teknis telah terpenuhi.
“Kalau semua sudah lengkap dan standar keselamatan sudah terpenuhi, ya harus dipercepat. Tapi kalau belum, jangan dipaksakan. Keselamatan tetap jadi yang utama,” pungkasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













