
Persepsinews.com, Samarinda – Praktik penjualan seragam sekolah di Samarinda menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda setelah muncul laporan dari orang tua siswa terkait harga yang dianggap tidak wajar. Komisi IV DPRD pun meminta agar Pemerintah Kota segera menyusun regulasi yang mengatur standar harga dan mekanisme distribusi seragam secara lebih transparan.
“Banyak laporan masuk ke kami tentang kewajiban membeli seragam di sekolah dengan harga yang dianggap di luar kewajaran. Pemerintah perlu segera menyusun aturan tegas untuk mencegah praktik tidak sehat seperti ini,” ucap anggota Komisi IV, Harminsyah, Rabu (23/7/2025).
Ia mencontohkan, harga seragam batik sekolah seharusnya berada pada kisaran harga tertentu, dan jika melebihi batas wajar serta diwajibkan oleh sekolah, maka berpotensi dikategorikan sebagai pungutan yang tidak sah.
“Contoh saja, kalau harga wajar seragam batik sekolah berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp170 ribu, maka jika dijual lebih dari itu dan diwajibkan oleh sekolah, sudah bisa dikategorikan pungutan liar,” ujarnya.
Selain meminta kejelasan aturan, Harminsyah juga mendorong agar pemerintah mempertimbangkan dukungan berupa subsidi seragam untuk meringankan beban orang tua, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Tidak semua wali murid berada dalam kondisi ekonomi yang stabil. Maka dari itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan solusi, bukan justru menambah beban,” tambahnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













