
Persepsinews.com, Samarinda – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman masih menemui tantangan, terutama soal penentuan lokasi lahan yang akan dijadikan tempat pemakaman umum.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa proses pengumpulan dan pengecekan aset pemerintah kota yang memungkinkan untuk dijadikan area pemakaman masih terus dilakukan.
“Oh nggak ada, selama ini nggak ada. Cuman yang belum ketemu ini lokasi,” ujar Samri saat ditemui di kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (30/07/2025).
Menurutnya, pihaknya bersama pemerintah kota masih menginventarisasi lahan milik pemerintah yang memungkinkan untuk dijadikan pemakaman umum. Hal ini menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar pelaksanaannya kelak tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Ada beberapa daerah yang itu belum ada kesepakatan lahan yang akan dijadikan tempat pemakaman umum. Karena memang ini kan agak sedikit ribet ya,” katanya.
Samri menyebut persoalan bukan hanya soal ketersediaan lahan, tapi juga soal penerimaan masyarakat di sekitar lokasi tersebut. Ia mencontohkan, meskipun pemerintah memiliki lahan yang siap digunakan, belum tentu masyarakat di sekitar area itu menyetujuinya.
“Mungkin kita punya lahan siap digunakan untuk pemakaman, tapi belum tentu masyarakatnya di situ yang setuju. Nah ini yang menjadi panjang perdebatannya,” jelasnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya kini fokus mencarikan lokasi yang sesuai dan bisa diterima oleh semua pihak. Proses koordinasi dengan dinas terkait, khususnya yang menangani aset, terus dilakukan.
“Sekarang kita sedang meraton koordinasi dengan pihak aset untuk menentukan mana lokasi pemerintah yang bisa digunakan untuk pemakaman umumnya,” tutupnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













