
Persepsinews.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa keberadaan regulasi tidak akan berarti banyak jika tidak dijalankan dengan tegas.
Ia menyoroti persoalan sampah di Kota Tepian yang hingga kini masih bergantung pada kesadaran masyarakat serta ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Perdanya sudah ada sejak lama, tinggal bagaimana pemerintah kota menegaskannya. Sosialisasi dan pembudayaan untuk mengelola sampah secara bijaksana masih sangat minim,” ujar Sri Puji.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengelolaan sampah sudah tersedia, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan membuang sampah sembarangan, serta Perwali Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur pengawasan dan sanksi administratif. Bahkan, pelanggar bisa dikenai denda hingga pidana jika kedapatan membuang sampah ke sungai.
Meski demikian, tantangan terbesar ada pada perubahan budaya masyarakat yang dinilai belum terbiasa hidup bersih.
“Ini PR besar pemerintah kota, bagaimana mengubah mindset dan kebiasaan masyarakat supaya mampu memperlakukan sampah dengan bijaksana,” jelasnya.
Sri Puji menambahkan, fasilitas tempat sampah memang sudah tersedia di beberapa titik, namun kesadaran masyarakat untuk memanfaatkannya masih rendah. Ia membandingkan dengan negara seperti Singapura, Hong Kong, dan China, di mana disiplin dalam mengelola sampah sudah menjadi budaya.
“Pendidikan dari rumah dan sekolah sangat penting agar anak-anak terbiasa. Orang tua harus memberi contoh,” pungkasnya. (Sn/Adv DPRD Samarinda)













