Persepsinews.com, Samarinda – Niat membantu keluarga justru membuat Eko Wiyatmo (38), warga Jalan Lumba-Lumba, Samarinda Ilir, kehilangan mobil pribadinya. Mobil Nissan March warna merah miliknya lenyap setelah digadaikan secara informal kepada seseorang yang belakangan diketahui memindahtangankan kendaraan itu tanpa izin.
Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025. Saat itu, Eko membutuhkan dana cepat untuk biaya pengobatan istrinya. Ia lalu memutuskan menggadaikan mobilnya seharga Rp6 juta melalui perantara berinisial El, yang memperkenalkannya kepada BA (32), warga Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam.
Transaksi berlangsung hanya berdasarkan kepercayaan tanpa surat perjanjian. Namun, dua minggu kemudian, ketika Eko ingin menebus mobilnya, kendaraan itu sudah tidak lagi dikuasai BA. Belakangan diketahui, BA memindahtangankan mobil tersebut kepada NA, sebagai jaminan atas sepeda motor yang sebelumnya ia gadaikan.
Kaget dan merasa tertipu, Eko segera membuat laporan ke Polsekta Sungai Pinang. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
Kapolsekta Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam menjelaskan, timnya kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku utama. “BA kami amankan pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di kawasan Jalan DI Panjaitan, Gunung Lingai. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ungkapnya, Minggu (5/10/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan mobil Nissan March KT 1807 MW di area parkir Kampung Selambai, Lok Tuan, Kota Bontang. Mobil tersebut langsung disita sebagai barang bukti, lengkap dengan satu anak kunci.
Selain BA, dua orang lainnya yakni El dan NA kini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga ikut terlibat dalam proses penggelapan kendaraan tersebut.
Menurut keterangan penyidik, BA sengaja memindahtangankan mobil gadaian untuk kepentingan pribadi. Sementara El berperan sebagai penghubung antara korban dan pelaku utama.
“Ini salah satu contoh bagaimana transaksi gadai tanpa dasar hukum bisa berujung tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan tanpa perjanjian tertulis atau melalui pihak tidak resmi,” tegas Kapolsek.
Kini BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih melacak dua DPO lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Penyelidikan masih terus berlanjut. Kami berharap pihak-pihak yang terlibat segera menyerahkan diri,” pungkas Aksaruddin. (Nto)