spot_img

Kesbangpol Kaltim Pastikan Penyaluran Bantuan Parpol Transparan, Golkar Terima Alokasi Terbesar 2025

Persepsinews.com, Samarinda – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan keuangan (bankeu) bagi partai politik tahun anggaran 2025. Total Rp2,4 miliar bantuan tahap kedua resmi dialokasikan kepada sembilan parpol peraih kursi DPRD Kaltim berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus Kurniawan, mengatakan penyaluran dana ini mengikuti mekanisme yang sama setiap tahunnya, yakni berdasarkan jumlah suara sah dengan nominal Rp5.000 per suara. Perhitungan ini sesuai regulasi yang diamanatkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.26/2025.

“Kami memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan transparan, terukur, dan sesuai aturan. Nilai bantuan ditetapkan berdasarkan suara sah pada Pemilu 2024, tanpa intervensi apa pun,” jelas Firdaus di Samarinda.

Firdaus menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan hanya dukungan finansial bagi parpol, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pelaksanaan demokrasi melalui pendidikan politik, kaderisasi, dan tata kelola organisasi partai yang lebih tertib.

“Dana ini harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai. Kami melakukan pengawasan agar penggunaan dana benar-benar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Total bantuan parpol tahun anggaran 2025 mencapai Rp9,6 miliar, dengan Rp7,21 miliar telah disalurkan pada tahap pertama. Tahap kedua yang kini diproses mencapai Rp2.404.867.500.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Golkar menjadi penerima bantuan terbesar setelah meraih 512.600 suara dan 15 kursi di DPRD Kaltim. Berikut rincian alokasi tahap kedua dari Kesbangpol:

Golkar: Rp640.750.000

Gerindra: Rp428.440.000

PDI Perjuangan: Rp402.593.750

PKB: Rp199.242.500

PKS: Rp189.582.500

NasDem: Rp156.725.000

PAN: Rp146.383.750

Demokrat: Rp135.292.500

PPP: Rp105.857.500

Firdaus menegaskan bahwa hanya parpol yang memperoleh kursi di DPRD tingkat provinsi yang berhak menerima bantuan sesuai ketentuan regulasi.

Dengan mekanisme penyaluran yang terbuka dan terukur, Kesbangpol Kaltim berharap bantuan keuangan ini dapat mendorong parpol lebih aktif menjalankan fungsi politiknya secara sehat dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan bahwa parpol semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Itu adalah esensi dari bantuan ini,” tutup Firdaus. (Han911/adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer