spot_img

Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan 29.824 M², DPUPR-Pera Kaltim: Jalan Rapak Indah Aset Pemkot Samarinda

Persepsinews.com, Samarinda – Polemik berkepanjangan terkait status aset dan penyelesaian ganti rugi pembangunan Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, hingga kini belum menemukan titik terang.

Warga terdampak kembali menyuarakan tuntutan mereka agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menyelesaikan hak-hak atas lahan yang telah digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.

​Berdasarkan data yang dihimpun oleh Lembaga Kajian Penelitian dan Bantuan Hukum Nusantara (LKPBHN), tercatat sedikitnya 15 bidang tanah milik warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah.

Total luas lahan warga yang digunakan mencapai angka signifikan, yaitu sekitar 29.824 meter persegi. Data LKPBHN mencantumkan nama-nama pemilik lahan yang hak ganti ruginya belum terpenuhi. Di antara pemilik lahan tersebut adalah:
* ​H. Abdul Rasyid Djapri: Dua bidang tanah dengan total luas kurang lebih 7.320 meter persegi (4.820 m² dan 2.500 m²).
* ​Murhansyah: Seluas 3.260 meter persegi.
* ​Suriyani B: Tiga bidang tanah dengan total luas lebih dari 3.900 meter persegi.
* ​Rusminah: Seluas 3.380 meter persegi.
* ​Pemilik lainnya, termasuk Jumeah (1.860 m²), Yacob S. (2.100 m²), Astami (750 m²), Helmi (1.254 m²), Sani (2.800 m²), Agus Abdilah (1.900 m²), Jasriansyah (1.460 m²), dan Muhammad Gofur (1.200 m²).

​Total keseluruhan lahan yang belum terselesaikan ini menjadi dasar utama tuntutan warga agar pemerintah segera memberikan kejelasan dan penyelesaian atas hak kepemilikan masyarakat Jalan Rapak Indah.

​Di tengah keresahan warga mengenai kondisi jalan yang rusak dan ketidakjelasan pihak penanggung jawab perbaikan dan ganti rugi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim, Hariadi Purwatmoko, memberikan penegasan mengenai status kepemilikan aset jalan.

​Hariadi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan koordinasi yang telah dilakukan lintas instansi, Jalan Rapak Indah secara sah masih berstatus sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

​”Dari hasil data dan koordinasi, aset jalan itu milik Pemerintah Kota Samarinda. SK-nya sudah ada, terakhir di tahun 2025. Jadi statusnya jelas sebagai jalan kota. Jadi tunggu saja bagaimana keputusan pemerintah kota,” tegas Hariadi.

​Pernyataan ini secara implisit menunjuk Pemkot Samarinda sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas segala permasalahan yang mencuat di Jalan Rapak Indah, baik terkait pemeliharaan infrastruktur maupun penyelesaian tunggakan ganti rugi lahan warga.

​Sebelumnya, warga terdampak telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Samarinda untuk meminta penanganan segera terhadap kondisi jalan yang kian memburuk dan penyelesaian sengketa lahan yang telah bertahun-tahun berlarut.

​Namun hingga kini, para pemilik lahan yang dirugikan masih menunggu tanggapan dan langkah tindak lanjut resmi dari Pemkot Samarinda untuk menjamin pemenuhan hak-hak warga yang sah.

“Kejelasan status aset yang telah kami tegaskan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan oleh Pemkot Samarinda,” pungkas Hariadi.(CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer