spot_img

Tunggakan Upah 2021 Mencuat, Disnakertrans Kaltim Janji Tindak Lanjut Setelah Terima Laporan Resmi

Persepsinews.com, Samarinda – Polemik tunggakan upah karyawan PT. Kalimantan Powerindo, sampai ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dimana, tunggakan gaji pekerja ini telah terjadi mulai 2021 hingga saat ini.

Kasus tunggakan gaji puluhan mantan karyawan PT Kalimantan Powerindo yang berlarut-larut sejak tahun 2021 akhirnya mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Para pekerja yang haknya terabaikan selama bertahun-tahun menuntut kejelasan atas pembayaran upah, pesangon, dan jaminan sosial yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Persoalan ini terungkap dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kaltim, yang turut menghadirkan perwakilan pekerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, pada Senin (10/11).

Aksi ini merupakan upaya lanjutan para pekerja setelah berbagai jalur mediasi dilaporkan tidak membuahkan hasil, bahkan sejak perusahaan dikabarkan mengalami kepailitan.

​Dalam pertemuan tersebut, Disnakertrans Provinsi Kaltim mengakui bahwa mereka baru mengetahui secara detail mengenai persoalan tunggakan hak pekerja PT Kalimantan Powerindo setelah kasus ini mencuat di media dan diangkat dalam RDP oleh DPRD Kaltim.

​Hal ini diungkapkan oleh Leni, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim.

Ia menjelaskan bahwa minimnya informasi yang sampai ke tingkat provinsi disebabkan oleh kesalahan administrasi dalam pelaporan awal.

​“Surat dari teman-teman serikat pekerja ternyata dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, bukan ke bidang pengawasan provinsi. Jadi kami memang belum menerima informasi sebelumnya,” ujar Leni.

​Leni menegaskan, pihaknya baru dapat memperoleh gambaran utuh tentang kasus ini setelah membaca pemberitaan di media dan mengikuti langsung RDP bersama DPRD serta perwakilan pekerja.

​“Kami baru tahu setelah rapat ini dan membaca beritanya. Karena belum ada laporan resmi ke bidang pengawasan, kami belum bisa mengambil langkah-langkah penindakan,” tambahnya.

​Meskipun demikian, Disnakertrans Kaltim memastikan komitmen mereka untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

Leni menyatakan bahwa setelah mendapatkan informasi resmi yang sah, langkah-langkah penindakan akan segera diambil sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

​“Setelah ini kami akan melaporkan hasil rapat kepada pimpinan untuk meminta arahan lebih lanjut. Harapannya, masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

​Namun, ia juga mengingatkan bahwa semua tindakan penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan dasar administrasi yang sah dan terperinci.

​“Kami tidak bisa bertindak di luar aturan. Semua harus sesuai peraturan, supaya hasilnya juga bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Leni.

Dirinya juga menekankan pentingnya proses yang akuntabel dan berlandaskan hukum.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam, yang menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan di daerah.

Dengan nilai tunggakan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah dan telah membiarkan karyawan terlunta-lunta sejak 2021, DPRD Kaltim berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami mendorong Disnakertrans Kaltim untuk segera bergerak cepat demi tercapainya keadilan bagi para mantan pekerja PT Kalimantan Powerindo,” tukasnya.(CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer