Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi memperketat kebijakan pengawasan disiplin terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pemprov Kaltim untuk memastikan integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik oleh jajaran birokrasi.
Pengetatan pengawasan ini diimplementasikan melalui sistem pelaporan rutin yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, menjelaskan bahwa setiap OPD kini diwajibkan untuk menyerahkan laporan absensi dan kehadiran pegawai secara bulanan kepada BKD.
“Data absensi ini menjadi dasar utama bagi kami untuk melakukan evaluasi sekaligus pemantauan menyeluruh terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim,” ujar Yuli Fitriyanti.
Yuli menegaskan, sistem pelaporan rutin ini bukan sekadar formalitas. Jika dari data tersebut ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau tingkat ketidakhadiran yang melebihi batas toleransi yang ditetapkan, BKD tidak akan segan untuk bertindak.
“Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakhadiran yang melebihi batas toleransi, BKD bersama Inspektorat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara mendalam,” tambahnya.
Penegakan disiplin ASN di Kaltim berpegang teguh pada koridor hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami ingin menyampaikan pesan yang jelas: tidak ada kompromi untuk pelanggaran disiplin. Semua tindakan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian,” tegas Yuli.
Ia mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi.
“ASN harus paham bahwa mereka digaji oleh negara untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Disiplin adalah pondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang prima,” katanya.
Proses penanganan ASN yang diduga melanggar disiplin dimulai dari tingkat OPD masing-masing. Namun, Yuli Fitriyanti menjelaskan bahwa BKD Kaltim dan Inspektorat akan mengambil peran sentral jika kasus yang terjadi tergolong pelanggaran berulang atau masuk kategori pelanggaran berat.
“Dalam kasus seperti itu, tim pemeriksa khusus akan dibentuk untuk menjamin objektivitas dan kepastian hukum,” ucap dia.
Saat ini, jumlah total ASN di Pemprov Kaltim sangat besar, mencakup sekitar 9.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 20.800 ASN jika ditambahkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Dengan jumlah pegawai yang sangat besar ini, pengawasan harus dijalankan secara sistematis dan berjenjang,” kata Yuli.
Pimpinan daerah telah menekankan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab dalam setiap aspek pelayanan publik. Melalui pengetatan pengawasan ini, Pemprov Kaltim memiliki target yang jelas.
“Kami ingin tren pelanggaran disiplin terus menurun secara signifikan, dan yang paling utama, kami ingin ASN Kaltim bisa menjadi contoh profesionalisme birokrasi yang melayani, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tutup Yuli Fitriyanti.
Diakhir dirinya kembali menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













