
Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat adanya hambatan signifikan dalam progres beberapa proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya Marangkayu, dan Kutai Timur (Kutim).
Meskipun waktu penyelesaian tahun anggaran semakin sempit, beberapa proyek di dua daerah tersebut masih belum mencapai target yang ditetapkan.
Dimana, proyek di Marangkayu meliputi peningkatan ruas jalan penting yang menghubungkan kawasan pesisir dengan jalur utama logistik Samarinda – Bontang. Sementara itu, pekerjaan di Kutim lebih difokuskan pada perbaikan dan pengembangan akses antar-kecamatan serta jalur-jalur pendukung utama kawasan industri.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR-Pera Kaltim, Hariadi Purwatmoko, menjelaskan bahwa kendala paling dominan yang menyebabkan keterlambatan proyek-proyek ini berasal dari faktor administratif dan penyesuaian anggaran.
“Kendala utama yang kami hadapi adalah keterlambatan proses lelang, disusul penyesuaian anggaran perubahan. Akibatnya, ada beberapa proyek yang baru dapat berjalan secara efektif setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan disahkan,” ujar Hariadi.
Hariadi memastikan, meskipun terjadi keterlambatan pada tahap awal, seluruh kegiatan fisik dan administrasi proyek tetap dikejar secara maksimal agar dapat rampung sesuai tahun anggaran berjalan.
Secara keseluruhan, ia menyebut progres fisik untuk Bidang Bina Marga PUPR-Pera sudah mencapai sekitar 75 persen.
Namun, realisasi keuangan masih tercatat sekitar 63 persen. Hariadi menjelaskan disparitas ini wajar, sebab pembayaran kepada pihak rekanan bersifat termin dan selalu mengikuti capaian fisik yang terverifikasi di lapangan, mencerminkan prinsip akuntabilitas.
Untuk mengatasi proyek yang tertinggal dan mengejar defisit waktu, PUPR-Pera Kaltim telah mengambil langkah-langkah tegas.
“Tim teknis dari provinsi telah turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan evaluasi mendalam dan memberikan pendampingan intensif kepada para pengawas lapangan,” ungkap Hariadi.
Selain itu, pihak rekanan yang progresnya tertinggal secara signifikan telah dipanggil untuk menjelaskan kendalanya dalam forum resmi.
“Kami sudah lakukan evaluasi, memberikan Surat Peringatan (SP), dan menetapkan target baru yang wajib dipenuhi dalam sisa waktu yang ada. Kalau target percepatan yang baru ini tidak tercapai, kami tidak segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan kontrak,” tegas Hariadi,
Maka itu, dia juga menggarisbawahi komitmen Dinas PUPR-Pera Kaltim untuk menindak tegas kontraktor yang lalai.
Hariadi juga mengungkapkan, bahwa Dinas PUPR-Pera Kaltim berharap upaya percepatan ini dapat memastikan seluruh jalur strategis, baik di Marangkayu maupun Kutai Timur, berfungsi penuh (fungsional) pada akhir tahun.
“Keberhasilan penyelesaian proyek ini sangat krusial karena diharapkan mampu memperlancar distribusi logistik, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan memperkuat jaringan ekonomi lokal di dua wilayah penting tersebut,” pungkasnya.(CIN/Adv/Diskominfokaltim)













