spot_img

Kaltim Susun Pergub Percepatan Adminduk Pekerja Sawit

Persepsinews.com, Samarinda – Ribuan pekerja sawit di Kalimantan Timur yang selama ini tidak terdata dalam sistem layanan pemerintah akhirnya akan mendapat perhatian serius. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Disdukcapil bergerak cepat merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi para pekerja yang hidup dan bekerja jauh dari akses layanan publik.

Regulasi ini disiapkan untuk menjawab persoalan klasik namun genting, banyaknya pekerja sawit yang tidak memiliki dokumen kependudukan valid dari KTP hingga akta-akta penting yang membuat mereka tersisih dari berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perbankan hingga bantuan sosial.

Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menegaskan bahwa persoalan Adminduk pekerja sawit sudah lama menjadi perhatian serius pemerintah.

“Masih banyak pekerja sawit yang administrasi kependudukannya belum mutakhir. Ada yang belum ber-KTP Kaltim, data KTP dan KK tidak update, bahkan ada yang tidak memiliki dokumen vital seperti Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan,” ujar Kasmawati.

Kondisi ini, lanjutnya, bukan sekadar masalah dokumen. Ketidaklengkapan Adminduk membuat pekerja sawit terhambat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga jaminan ketenagakerjaan.

Pergub ini secara spesifik menyasar para pekerja sawit karena jumlah mereka jauh lebih besar dibanding sektor perkebunan lainnya, sementara lokasi perkebunan umumnya berada di daerah terpencil yang jauh dari layanan Adminduk.

Dengan adanya Pergub, pemerintah ingin memastikan seluruh pekerja sawit mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terstandar. Regulasi ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan perusahaan perkebunan dalam menyusun strategi pelayanan terpadu yang menyentuh langsung lokasi-lokasi perkebunan.

Tiga Tujuan Utama Pergub:

1. Menjamin hak pekerja sawit untuk memperoleh dokumen kependudukan yang valid dan mutakhir.

2. Memudahkan akses layanan Adminduk melalui kehadiran layanan jemput bola di kawasan perkebunan.

3. Mewujudkan tertib administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kaltim.

Pelaksanaan Pergub akan dikoordinasikan oleh tim terpadu yang terdiri dari Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, serta pihak perusahaan perkebunan sawit.

Regulasi ini akan memperbaiki tata kelola data kependudukan dan meningkatkan akurasi data daerah. Pemerintah juga memperoleh basis data yang lebih berkualitas untuk perencanaan pembangunan.

Bagi pekerja sawit, Pergub ini adalah kabar baik: layanan dokumen akan gratis, cepat, dan akurat, sehingga mereka bisa mengakses berbagai layanan publik tanpa hambatan.

Sementara perusahaan perkebunan akan merasakan manfaat berupa kemudahan administrasi tenaga kerja, peningkatan akurasi laporan, pemenuhan standar CSR, serta penguatan citra perusahaan di mata publik.

Pergub ini ditargetkan selesai dan disahkan pada akhir 2025 atau awal 2026, mengikuti mekanisme penyusunan regulasi sesuai Pergub Kaltim Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dengan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan kependudukan yang inklusif, merata, dan berpihak kepada para pekerja sawit yang selama ini berada jauh dari akses pelayanan dasar. (Han911/adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer