Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur memastikan akan melakukan penataan ulang terhadap jadwal dan mekanisme pencairan Program Bantuan Pendidikan (Gratispol) agar tidak lagi menimbulkan keterlambatan seperti yang terjadi pada 2025. Langkah ini ditempuh setelah munculnya kendala administrasi yang menyebabkan mahasiswa harus menalangi biaya kuliah terlebih dahulu.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa akar persoalan berada pada ketidaksepahaman waktu antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Sementara kampus memiliki jadwal tetap penarikan UKT, Pemprov masih harus menunggu terbitnya surat keputusan dari pemerintah pusat.
“Ketika kami belum menerima SK dari kementerian, kampus sudah mulai menarik pembayaran. Ini yang membuat mahasiswa terdesak menalangi biaya. Tahun depan mekanismenya kami rapikan, agar tidak terulang lagi,” jelas Seno.
Menurutnya, pencairan tahun ini dilakukan melalui anggaran perubahan sehingga proses baru berjalan pada Oktober–November 2025. Kondisi itu menjadi evaluasi penting agar tahun berikutnya seluruh proses dapat dimulai lebih cepat.
Pemprov kini menyiapkan skema pencairan lebih awal, termasuk mekanisme pengembalian dana bagi mahasiswa yang terlanjur membayar UKT secara mandiri.
“Mahasiswa yang lebih dulu bayar UKT akan mengikuti prosedur pengembalian melalui kampus masing-masing. Insyaallah tahun depan lebih baik dan lebih rapi,” tegas Seno.
Dari pihak akademisi, Universitas Mulawarman turut menyampaikan dampaknya. Akademisi Fajar Apriani menyebut sejumlah mahasiswa harus menanggung UKT di awal semester, sementara kampus harus menata ulang arus kas demi menjaga aktivitas akademik tetap berjalan stabil.
Sebagai bentuk penguatan program, Pemprov Kaltim telah menyiapkan anggaran Rp1,4 triliun untuk Gratispol tahun 2026, mencakup pembiayaan mahasiswa S1 hingga delapan semester, serta dukungan bagi jenjang S2 dan S3.
Dengan penataan yang lebih matang, Pemprov berharap penyaluran Gratispol tahun 2026 dapat berjalan lebih tepat waktu, lebih efisien, dan mampu memperluas jangkauan penerima manfaat di seluruh Kalimantan Timur. (Han911/adv/Diskominfokaltim)













