
Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang kawasan hutan.
Proses yang ketat dan berlapis ini dilakukan untuk menjamin tidak adanya potensi tumpang tindih izin pemanfaatan lahan, baik untuk program perhutanan sosial maupun penggunaan kawasan untuk kepentingan non-kehutanan lainnya.
Langkah ini menjadi kunci dalam upaya Pemda mendukung target pemerintah pusat sekaligus menertibkan administrasi ruang kelola.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Kaltim, M. Gozali Rahman, menjelaskan secara detail mekanisme verifikasi yang diterapkan pihaknya.
Menurut Gozali, identifikasi kawasan hutan dimulai dengan pemetaan detail wilayah yang sangat teliti. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara pasti status lahan eksisting.
“Proses kami sangat hati-hati. Kami melakukan identifikasi di peta untuk memastikan tidak ada izin di atas izin. Sebelum usulan kehutanan sosial atau izin lainnya diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kami harus memastikan apakah lahan tersebut sudah termasuk dalam area tambang, wilayah kerja Pertamina, atau lahan yang telah memiliki perizinan sektor lain. Data historis dan spasial ini menjadi acuan utama kami,” jelas Gozali.
Dirinya juga menekankan bahwa verifikasi awal di daerah adalah filter penting.
Ia menambahkan, saat melakukan mapping, tim juga wajib melihat batas kawasan secara menyeluruh dan posisi daerah yang diusulkan apakah bersebelahan atau beririsan dengan izin-izin yang sudah ada.
Hal ini menjadi pertimbangan utama untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang di masa depan, sejalan dengan semangat penataan kawasan hutan yang lebih tertib dan terintegrasi.
Gozali juga menjelaskan mengenai kewenangan dalam penerbitan izin. Ia menegaskan bahwa kendali penuh dan legalitas final penerbitan izin berada di tangan KLHK.
“Kami di daerah ini hanyalah sebagai pengusul dan fasilitator teknis. Kami bertugas menyiapkan data akurat, memverifikasi di lapangan, dan meneruskan usulan yang sudah clean and clear dari sisi potensi konflik lahan ke kementerian,” tegas Gozali.
Dia menggarisbawahi peran strategis pemerintah daerah dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan regulasi pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Gozali juga mengungkapkan pencapaian signifikan Kaltim dalam program perhutanan sosial. Meskipun target awal yang ditetapkan adalah seluas 20.000 hektare, Kaltim justru menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengusulkan luasan yang melebihi target.
“Alhamdulillah, hingga tahun 2025 ini, usulan akses legal perhutanan sosial dari Kaltim ke KLHK sudah mencapai 22.000 hektare. Angka ini menunjukkan keseriusan Pemda dan juga tingginya minat masyarakat Kaltim untuk mengelola hutan secara legal dan berkelanjutan. Sekarang kami tinggal menunggu proses verifikasi dan legalitas final dari kementerian,” ungkapnya optimis.
Selain usulan baru yang sedang berproses, Gozali mencatat bahwa sejak tahun 2016 hingga saat ini, kementerian telah mengeluarkan izin kelola kawasan di Kaltim yang mencapai luasan signifikan, berkisar antara 330.000 hingga 436.000 hektare.
“Luasan ini mencakup berbagai skema legalitas pemanfaatan kawasan, baik melalui program perhutanan sosial maupun izin-izin legal lainnya,” tuturnya.
Diakhir, dirinya menegaskan bahwa tahapan akhir proses legalisasi.
“Sebagian besar usulan ini sudah masuk ke tahapan verifikasi teknis oleh tim terpadu. Jika seluruh aspek teknis dan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai, barulah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengeluarkan izin secara resmi. Dengan proses berlapis ini, kami memastikan hak kelola masyarakat atau pemanfaatan ruang lainnya memiliki kepastian hukum yang kuat,” tutup Gozali. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













