
Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), kembali menggalakkan upaya pemerataan akses pendidikan menengah di wilayah yang secara historis masih kekurangan fasilitas sekolah.
Komitmen ini diwujudkan melalui pembahasan intensif mengenai Unit Sekolah Baru (USB), proses penegerian sekolah, serta validasi kesiapan lahan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, yang mencakup Kutai Kartanegara (Kukar) dan area sekitarnya.
Ini merupakan langkah proaktif untuk menjamin bahwa setiap anak di Kaltim memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Jasniansyah, menyampaikan bahwa diskusi utama hari itu secara spesifik berfokus pada empat institusi pendidikan yang sangat membutuhkan intervensi pemerintah.
Intervensi ini bertujuan untuk meningkatkan status hukum, menambah daya tampung, dan memastikan ketersediaan layanan pendidikan menengah yang merata di pelosok daerah.
”Ya, hari ini kita kan mendiskusikan terkait dengan empat sekolah. Kita bagi dari empat sekolah itu kita bagi dua kategori utama,” terang Jasniansyah.
Dirinya merincikan bahwa setiap kategori memiliki tantangan dan persyaratan administratif yang berbeda.
Empat sekolah yang menjadi subjek pembahasan krusial tersebut dibagi menjadi dua kategori:
Kategori Pertama: Tiga SMA Filial yang Diusulkan Menjadi Sekolah Negeri. Sekolah filial, yang merupakan embrio sekolah di daerah terpencil, diusulkan untuk mandiri dan diresmikan sebagai sekolah negeri penuh.
“Ini mencakup SMA filial di Muara Wis (Melintang), SMA filial di Marang Kayu, dan satu SMA filial lagi di Muara Muntai,” tuturnya.
Kategori Kedua: Satu SMA Swasta yang Diserahkan ke Pemprov. Yaitu SMA swasta Gotong Royong, yang secara sukarela dan inisiatif diserahkan oleh yayasan pengelolanya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Penyerahan ini bertujuan agar sekolah tersebut dapat diubah statusnya menjadi sekolah negeri, mendapatkan alokasi APBD, dan secara otomatis meningkatkan kualitas serta kapasitas layanannya,” imbuhnya.
Jasniansyah dengan tegas menyatakan bahwa komitmen Pemprov Kaltim untuk memperluas akses pendidikan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum yang tinggi, terutama terkait aspek legalitas aset. Kesiapan lahan dan status aset yang jelas adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
”Sekali lagi, tadi kita tekankan bahwa untuk pendirian sekolah filial menjadi sekolah negeri, kita sampaikan adalah clear and cleankan dulu terkait status lahannya,” tegas Jasniansyah.
Persyaratan clean and clear ini memastikan bahwa lahan yang akan digunakan atau dialihkan tidak dalam sengketa dan sah menjadi milik daerah.
Persyaratan legalitas yang sama, namun dengan tantangan internal, juga berlaku untuk penegerian sekolah swasta.
“Demikian juga yang SMA Gotong Royong, kita minta clear and cleankan dulu di internalnya dengan yayasan, karena segala sesuatunya itu kan merupakan asetnya yayasan,” tuturnya.
Disdikbud meminta penyelesaian aset harus tuntas di tingkat internal yayasan sebelum Pemprov dapat memproses serah terima dan penegerian.
Kewajiban untuk membersihkan status lahan dan aset ini merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi anggaran publik dan menghindari sengketa hukum di masa depan.
Bagi sekolah filial yang akan dibangun Unit Sekolah Baru (USB), lahan harus clean and clear agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik secara sah.
Sebaliknya, bagi sekolah swasta yang asetnya masih terikat yayasan, proses serah terima harus legal dan tuntas agar aset tersebut dapat diserap secara resmi menjadi aset daerah.
“Langkah ini untuk memastikan proses serah terima berjalan sesuai kaidah hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah sengketa kepemilikan di masa depan setelah diserap menjadi aset daerah,” tutup Jasniansyah.
Melalui langkah yang teliti dan proaktif ini, Disdikbud Kaltim berupaya memastikan bahwa seluruh pembangunan dan penegerian sekolah berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, sekaligus dapat segera memberikan fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak Kaltim, terutama di daerah yang selama ini mengalami kekurangan akses pendidikan menengah.
Hal ini merupakan investasi jangka panjang untuk kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bumi Etam. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













