spot_img

Populasi Kritis 60 Ekor: Dishut Kaltim Minta Kolaborasi Lintas Sektor

Persepsinews.com, Samarinda – Ancaman serius terhadap populasi Pesut Mahakam yang kian menyusut kembali mendesak perlunya pendekatan terpadu. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim), Joko Istanto, secara tegas menyatakan bahwa upaya konservasi dan perlindungan satwa dilindungi ini tidak mungkin berhasil jika hanya ditangani oleh satu instansi saja.

Menurutnya, kompleksitas persoalan di habitat Pesut Mahakam, mulai dari pencemaran hingga gangguan aktivitas manusia, menuntut koordinasi aktif, sinergi lintas sektor, dan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

​Joko Istanto menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, kewenangan utama dalam penanganan Pesut Mahakam kini berada di ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Oleh karena itu, langkah pemerintah provinsi dan kabupaten harus selaras dan terhubung secara aktif dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Selain KKP, Dishut Kaltim juga menjaga koordinasi erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena persoalan Pesut menyangkut ekosistem perairan dan sungai yang jauh lebih luas.

“Hewannya ada di sini, tapi sumber pencemarnya mungkin di tempat lain. Ini harus multisektor,” katanya.

Untuk itu, dirinya menekankan bahwa solusi harus melibatkan berbagai pihak, bukan hanya instansi yang berhubungan langsung dengan satwa.

​Joko menegaskan bahwa Pesut Mahakam tidak hanya sekadar aset regional, melainkan aset nasional bahkan dunia karena statusnya sebagai spesies yang terancam punah dan endemik di Sungai Mahakam.

Kondisi populasinya saat ini berada di ambang batas kritis. Diperkirakan, populasi Pesut di Kaltim hanya tersisa sekitar 60 ekor. Data yang sangat minim ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk segera bertindak.

“Menjaga eksistensi Pesut adalah tanggung jawab bersama, mengingat perannya yang vital sebagai indikator kesehatan ekosistem Sungai Mahakam,” tutur Joko.

​Mengingat kondisi populasi yang rentan, Joko Istanto meminta semua pihak untuk berhati-hati dan objektif sebelum menyimpulkan penyebab pasti dari gangguan populasi.

“Setiap dugaan, apakah itu terkait dengan jaring nelayan ilegal, limbah industri yang dibuang ke sungai, hingga aktivitas kapal (termasuk ship to ship), harus diverifikasi secara ilmiah dan terukur,” ucapnya.

Jika dugaan berkaitan dengan kegiatan seperti ship to ship, maka harus dilakukan penelusuran mendalam terhadap perizinan yang dimiliki dan siapa otoritas yang bertanggung jawab mengeluarkan izin tersebut.

Pendekatan ini diperlukan untuk memastikan solusi yang diterapkan tepat sasaran dan berkeadilan.

​Dari penelusuran yang dilakukan oleh Dishut, Joko menyampaikan bahwa kewenangan dalam pengelolaan Sungai Mahakam dan lingkungannya terbagi di berbagai tingkatan yaitu ada yang berada di kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.

Karena rentang kewenangan yang luas ini, menurutnya, langkah terbaik dan paling efektif adalah identifikasi bersama dan kolaborasi yang berkelanjutan. Kolaborasi ini harus bersifat sinergis, melibatkan aparat penegak hukum, Dinsos, Disperindag, hingga BKSDA.

“Setiap kali pemerintah pusat turun ke daerah, biasanya mereka melibatkan pemerintah provinsi.” tambahnya.

​Oleh karena itu, Dishut Kaltim menegaskan kembali bahwa kunci keberhasilan konservasi Pesut Mahakam terletak pada sinkronisasi regulasi dan tindakan di lapangan yang bersifat multisektor.

Hanya dengan menyatukan semua pihak dari instansi pemerintah, penegak hukum, komunitas lokal, hingga peneliti, Kaltim dapat berharap untuk menyelamatkan 60 ekor Pesut Mahakam yang tersisa dan melindungi aset dunia ini dari kepunahan,” pungkas Joko.

Upaya kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan solusi komprehensif untuk memastikan keberlanjutan ekosistem Sungai Mahakam. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer