spot_img

Jamin Akuntabilitas, Kaltim Targetkan 14 OPD Miliki Arsiparis

Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara tegas menekankan bahwa peningkatan formasi Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan solusi fundamental untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan menjamin akuntabilitas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Peningkatan jumlah Arsiparis dinilai krusial untuk menjamin pengelolaan arsip yang komprehensif, terintegrasi, dan bertanggung jawab secara hukum.

​Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Indah Kurnia, secara lugas menyampaikan bahwa urgensi pengadaan Arsiparis tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan administratif, melainkan mendasar pada kualitas tata kelola pemerintahan.

​“Jika dikaitkan dengan visi pembangunan daerah, ini benar-benar nyambung ke misi SDM unggul. Tidak mungkin sebuah pekerjaan vital seperti pengelolaan arsip yang merupakan memori kolektif dan bukti pertanggungjawaban negara dilakukan oleh SDM yang tidak unggul,” tegas Indah.

​Ia menekankan bahwa jabatan Arsiparis adalah jabatan fungsional spesialis yang secara khusus mengampu tugas-tugas kearsipan secara komprehensif dan berbeda jauh dengan tugas pengelola arsip biasa.

​Indah menggarisbawahi perbedaan fundamental antara seorang Arsiparis dan Pengelola Arsip, yang seringkali salah dimengerti oleh pimpinan OPD. Ia menjelaskan bahwa meskipun Pengelola Arsip dapat membantu, peran mereka sangat terbatas dan bersifat insidental.

​“Pengelola arsip rata-rata hanya menguasai ruang lingkup di seksi atau bidang tempat dia ditempatkan; dia hanya menguasai arsip tertentu saja. Beda dengan Arsiparis, yang tugasnya adalah menguasai seluruh siklus hidup arsip, mulai dari arsip itu dibuat, digunakan, dipelihara, hingga proses penyusutan, baik itu pemusnahan atau penyerahan ke DPK,” jelasnya.

​Dengan cakupan tanggung jawab yang begitu luas, Indah menekankan bahwa Arsiparis adalah satu-satunya pihak yang memiliki wewenang penuh, tanggung jawab, dan pertanggungjawaban hukum kepada atasan terkait kondisi kearsipan instansi.

Oleh karena itu, DPK Kaltim mendesak agar formasi Arsiparis di setiap OPD segera dipenuhi melalui jalur Inpassing (perpindahan jabatan), yang merupakan jalur tercepat untuk mengisi kekosongan.

​Menyadari tantangan dalam pemenuhan formasi, terutama dalam menghadapi ketatnya Ujian Kompetensi (UKOM) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), DPK Kaltim mengambil peran sebagai fasilitator utama. Indah Kurnia mengumumkan rencana ambisius untuk akhir tahun ini.

​“Kami kemungkinan akhir tahun ini akan bersurat ke 14 perangkat daerah yang belum memiliki Arsiparis. Kami menghimbau pimpinannya untuk menyiapkan SDM minimal satu orang yang bersedia untuk perpindahan jabatan dan menjadi Arsiparis,” tuturnya.

​Namun, penyediaan SDM hanyalah langkah awal. DPK Kaltim berkomitmen penuh untuk merangkul dan membina para calon Arsiparis ini secara intensif.

“Pembinaan yang akan dilakukan meliputi pembentukan grup khusus, penjelasan mendalam mengenai materi kearsipan, hingga simulasi penuh menghadapi UKOM,” ucap Indah.

DPK akan memfasilitasi informasi detail mengenai ruang lingkup soal ujian tertulis, tata cara ujian praktik, dan prediksi pertanyaan wawancara.

​“Kami ingin semuanya bisa ikut dan semuanya lulus. Pengennya mereka menyediakan dan kami memfasilitasi sampai mereka Insya Allah bisa lulus, sehingga OPD di Kaltim sudah memiliki kandidat siap uji yang memiliki peluang tinggi untuk segera menempati jabatan fungsional Arsiparis di awal tahun mendatang,” tutup Indah.

Maka itu, diakhir pernyataannya menegaskan komitmen DPK Kaltim pada peningkatan mutu SDM kearsipan. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer