
Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur secara serius merespons dorongan kuat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan tokoh agama, untuk mengaktifkan kembali operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda.
Reaktivasi RSI dipandang krusial untuk menambah kapasitas layanan kesehatan, khususnya yang berbasis komunitas, di tengah pertumbuhan pesat ibu kota provinsi.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan meninjau langsung lokasi RSI dan saat ini tengah fokus mengurai kompleksitas status lahan dan aset yang berada di kawasan tersebut.
Menurut Jaya Mualimin, peninjauan awal menunjukkan bahwa kepemilikan aset di area RSI terbagi menjadi dua kategori utama.
“Sebagian besar lahan merupakan aset yang tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Kaltim, sementara sebagian lainnya dimiliki oleh yayasan yang menaungi RSI,” ucapnya.
Proses pemilahan aset ini menjadi kunci utama dalam menentukan langkah reaktivasi yang tepat dan sesuai hukum.
Jaya menjelaskan bahwa lahan yang sepenuhnya berada di bawah kepemilikan yayasan pada dasarnya dapat segera dioperasionalkan kembali.
Keberadaan fasilitas pendukung yang masih aktif di area tersebut menjadi modal awal yang kuat. Fasilitas ini meliputi klinik dan sarana pendidikan yang saat ini masih berjalan.
“Sebagian lahan milik yayasan bisa langsung diaktifkan kembali. Di sana masih ada klinik dan fasilitas pendidikan yang berjalan,” ujarnya.
Keberadaan fasilitas tersebut, lanjut Jaya, memungkinkan pihak yayasan untuk segera memulai kembali layanan kesehatan tanpa harus menunggu berlarut-larutnya proses administrasi aset milik pemerintah.
Namun, untuk area dan bangunan yang merupakan aset mutlak milik Pemprov Kaltim, Dinkes harus menempuh jalur administratif yang ketat.
“Proses ini memerlukan tindak lanjut dan koordinasi intensif dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD),” tutur Jaya.
Jaya Mualimin menegaskan bahwa proses tersebut harus ditempuh agar pemanfaatan aset negara berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk aset milik Pemprov, kami menunggu tindak lanjut dari BPKD. Semua pemanfaatan lahan harus sesuai aturan,” tegasnya.
Kepatuhan terhadap regulasi aset ini menjadi prioritas agar pemanfaatan kembali RSI tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Meski demikian, secara kelembagaan, ia menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan sepenuhnya mendukung upaya yayasan untuk kembali mengaktifkan layanan RSI.
Dukungan ini semakin kuat mengingat yayasan tengah merencanakan visi jangka panjang untuk peningkatan fasilitas.
“Kami mendukung yayasan untuk bisa kembali mengaktifkan layanan mereka, terlebih mereka juga berencana membangun gedung baru di lahan milik yayasan,” imbuhnya.
Dinkes Kaltim berharap melalui dualisme proses ini, operasional yayasan di lahan sendiri berjalan cepat sambil menunggu kejelasan aset Pemprov.
“Kami harapkan layanan kesehatan berbasis komunitas tersebut dapat kembali memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat Kaltim dalam waktu dekat,” pungkasnya. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













