spot_img

Tiga Kasus Per Hari: DP3A Kaltim Soroti Lonjakan Kekerasan Fisik

Persepsinews.com, Samarinda – Kasus kekerasan yang tercatat di Kalimantan Timur telah mencapai titik krusial, dengan total laporan menembus angka 1.110 kasus sepanjang tahun 2025. Data mengkhawatirkan ini diperparah dengan lonjakan signifikan 90 kasus baru hanya dalam rentang waktu dua bulan, yaitu dari September hingga Oktober 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita, menyampaikan data ini dengan penekanan pada perlunya peningkatan kewaspadaan kolektif dan penanganan yang lebih cepat dari seluruh stakeholder.

​Noryani Sorayalita, dalam keterangannya, menggarisbawahi betapa seriusnya frekuensi kejadian kekerasan di provinsi ini. “Ada kenaikan sekitar 90 kasus. Jika dirata-rata, per hari ada tiga kasus kekerasan yang terjadi,” ucap Noryani.

Dirinya menunjukkan bahwa masalah kekerasan telah menjadi isu harian. Angka yang mencolok ini mendorong DP3A untuk segera memperkuat strategi pencegahan dan mempercepat layanan responsif bagi korban.

​Meskipun peningkatan jumlah kasus terkesan negatif, Noryani memberikan perspektif positif, dengan tingginya angka laporan juga merefleksikan keberhasilan program sosialisasi yang meningkatkan kesadaran publik.

Masyarakat kini menunjukkan keberanian yang lebih besar untuk melapor dan bersuara. “Kita apresiasi masyarakat yang berani speak up. Mereka melaporkan kasus yang dialami sendiri maupun orang lain,” sebutnya.

Noryani menilai bahwa langkah ini penting sebagai indikasi bahwa budaya diam terhadap kekerasan mulai terkikis secara perlahan.

​Kepala DP3A Kaltim ini juga menjelaskan perbedaan mendasar dalam prosedur pelaporan berdasarkan usia korban. Kekerasan terhadap orang dewasa masih dianggap sebagai delik aduan yang mensyaratkan korban untuk mengajukan laporan secara pribadi.

Namun, mekanisme perlindungan anak jauh lebih luas. “Untuk orang dewasa, kekerasan adalah delik aduan, sementara untuk anak bukan delik aduan sehingga siapa pun bisa melaporkan,” tegas Noryani.

Aturan non-delik aduan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa lingkungan sekitar, seperti guru, tetangga, atau kerabat, dapat segera bertindak sebagai pelapor, tanpa harus menunggu inisiatif dari korban anak yang mungkin merasa rentan atau terintimidasi.

​Analisis data DP3A memperlihatkan dominasi korban dari kelompok usia anak-anak yang mencapai 61 persen, sementara korban dewasa tercatat sebesar 39 persen.

“Proporsi yang besar ini menuntut fokus yang lebih tajam pada perlindungan anak dan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan mereka,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa program pencegahan harus lebih terfokus pada perlindungan anak.

​Terkait jenis kekerasan, terjadi pergeseran signifikan dalam tren pelaporan tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang didominasi kekerasan seksual, tahun 2025 menunjukkan bahwa kekerasan fisik menduduki peringkat tertinggi, disusul oleh kekerasan seksual dan psikologis.

“Kalau tahun lalu yang tertinggi adalah kekerasan seksual. Ini bisa berubah seiring waktu,” ungkap Noryani.

Kemudian, dirinya menegaskan bahwa program pencegahan harus dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan pola kekerasan yang terus berevolusi.

​Menutup penjelasannya, Noryani menyinggung peran krusial dari media dan seluruh stakeholder publik dalam upaya edukasi dan pencegahan.

Ia berharap media tidak hanya meliput fakta kasus, tetapi juga membantu menyebarkan informasi vital mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang beragam, serta alur pelaporan yang benar dan sesuai prosedur.

“Wartawan juga penting menyampaikan ke masyarakat kalau terjadi kekerasan harus melapor ke mana,” tutupnya.

Oleh karena itu, DP3A Kaltim terus menyerukan kolaborasi multisektoral demi terciptanya masyarakat Kaltim yang lebih responsif, protektif, dan aman bagi perempuan dan anak.(CIN/Adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer