
Persepsinews.com, Samarinda — Sebuah rumah pribadi di Jalan Rezeki RT 12, Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, digerebek Satpol PP Kaltim karena diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras ilegal. Puluhan dus miras ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan yang berlangsung pada dini hari. Operasi dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Saat petugas mengetuk pintu, pemilik rumah tampak kaget dan sempat kebingungan. Penggeledahan kemudian dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh pemilik rumah. Di sebuah ruangan berukuran sekitar 2 x 2,5 meter, petugas menemukan tumpukan kardus miras dalam jumlah besar yang diduga untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Ketika diminta menunjukkan dokumen izin usaha atau izin edar, pemilik rumah yang bernama Ermina tidak mampu menunjukkannya. Ia hanya menyampaikan bahwa mengurus izin usaha dianggap mahal. “Ijin kan kayanya mahal, Pak,” ujarnya tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai asal barang-barang tersebut.
Barang bukti yang ditemukan langsung diangkut petugas menggunakan truk Satpol PP. Selain menyita miras, petugas juga memasang stiker “Usaha Dalam Pengawasan” di bagian depan rumah sebagai bentuk penegasan bahwa aktivitas perdagangan ilegal tersebut akan terus dipantau. Penindakan tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha ilegal lainnya.
Razia di rumah pribadi ini menjadi salah satu temuan terbesar pada operasi malam itu. Satpol PP Kaltim menegaskan akan terus mengawasi wilayah Sepaku mengingat tingginya aktivitas ilegal yang muncul seiring perkembangan pembangunan di kawasan IKN. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat. (Han911/adv/Diskominfokaltim)













