spot_img

Kasus Laka Maut di Petangis Paser Dihentikan, Keluarga Gugat SP3 ke Pengadilan

Persepsinews.com, Paser – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Raya Petangis, Kabupaten Paser, menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan perkara yang menewaskan Muhammad Rizal. Langkah ini diambil setelah muncul polemik terkait status korban yang sempat disebut sebagai tersangka sebelum akhirnya penyidikan dihentikan.

Muhammad Rizal meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa waktu lalu. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terlebih Rizal diketahui tengah mempersiapkan pernikahan yang dijadwalkan berlangsung satu bulan setelah kejadian nahas tersebut.

Di tengah suasana duka, keluarga mengaku menerima keterangan dari pihak Satlantas Polres Paser yang secara lisan menyebut telah ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Keterangan tersebut mengejutkan keluarga lantaran korban yang telah meninggal dunia disebut sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hanya berselang dua hari, penyidikan perkara kecelakaan tersebut justru dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup alat bukti. Perubahan status penanganan perkara yang dinilai cepat itu menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga korban.

Merasa ada ketidakjelasan dalam proses hukum, ibu korban, Rosiati, kemudian meminta pendampingan kepada Rumah Bantuan Hukum Garda Prabowo DKC Paser. Melalui kuasa hukumnya, keluarga menggugat penghentian penyidikan tersebut melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor Register Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tgt.

Kuasa hukum keluarga, Abdul Hamid, S.H, menilai penanganan perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka seharusnya disertai administrasi formal, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026. Melalui permohonan tersebut, pihak keluarga meminta pengadilan menguji keabsahan penghentian penyidikan sekaligus menilai kecukupan alat bukti dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

Bagi keluarga, proses hukum ini merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas meninggalnya Muhammad Rizal. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan kejelasan atas penanganan perkara yang dinilai belum transparan.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan atas meninggalnya anak kami serta proses hukum yang dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujar Abdul Hamid. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer