spot_img

DPRD Kukar Cari Solusi agar Pesantren Al-Farisyah Hasyim Kembali Beroperasi

Persepsinews.com, Kukar – Terhentinya aktivitas pendidikan di Pondok Pesantren Al-Farisyah Hasyim, Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, menjadi perhatian Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). DPRD mendorong koordinasi lintas sektor untuk mengaktifkan kembali Madrasah Diniyah (Madin) yang telah lama dirintis di lingkungan pesantren tersebut.

Upaya itu dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) oleh anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto dan Anisa Mulia Utami, Kamis (29/10/2026). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang berharap fasilitas pendidikan keagamaan itu kembali dimanfaatkan.

Desman mengatakan, keberadaan gedung dan fasilitas pesantren perlu dioptimalkan agar dapat kembali menunjang kegiatan belajar agama bagi masyarakat.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana aspirasi masyarakat ini bisa ditindaklanjuti, sehingga fasilitas yang sudah ada dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Dari hasil dialog bersama pengurus yayasan dan sejumlah pihak terkait, diketahui Madrasah Diniyah tersebut mulai dirintis pada 2016. Pembangunan musala, gedung, hingga asrama dilakukan secara bertahap melalui dukungan masyarakat. Namun, keterbatasan pendanaan membuat kegiatan pesantren tidak dapat berjalan secara optimal.

Persoalan lain yang turut dibahas berkaitan dengan status kepemilikan aset. BPKAD Kukar menjelaskan bahwa lahan dan bangunan pesantren tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Pihak yayasan menyebut lahan tersebut diperoleh melalui pembelian dan wakaf warga.

Di sisi lain, Kementerian Agama Kukar memastikan izin pesantren belum dicabut. Berhentinya aktivitas lembaga tersebut bukan akibat penutupan oleh pemerintah, melainkan dipengaruhi persoalan internal, terutama keterbatasan biaya operasional.

Menanggapi kondisi itu, Komisi I DPRD Kukar mengusulkan pembentukan tim khusus untuk merumuskan langkah pengaktifan kembali pesantren. Salah satu alternatif yang mengemuka ialah mengintegrasikan kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dari berbagai RT di Desa Rapak Lambur dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

“Kami berharap ada koordinasi yang baik antara yayasan, pemerintah daerah, Kementerian Agama, pemerintah desa, dan masyarakat. Dengan begitu, kita bisa mencari solusi bersama agar pesantren ini dapat kembali beraktivitas,” kata Desman.

Bagian Kesra Kukar menyatakan dukungan terhadap rencana pengembangan tersebut. Sementara itu, pembahasan Peraturan Daerah tentang Pesantren berada dalam kewenangan Komisi IV DPRD Kukar dan berdasarkan keterangan dalam pertemuan telah memasuki tahap harmonisasi.

Rangkaian sidak diakhiri dengan peninjauan gedung dan asrama. DPRD berharap pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan segera menghasilkan langkah nyata sehingga fasilitas pesantren tidak terbengkalai dan kembali memberikan akses pendidikan keagamaan bagi masyarakat. (Rob/ADV DPRD Kukar)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer