
Persepsinews.com, Kukar – Kepatuhan terhadap peraturan daerah menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam aktivitas usaha tempat hiburan malam (THM). Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, meminta para pengelola usaha tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menilai, persoalan perizinan hingga penjualan minuman keras (miras) harus menjadi perhatian serius pelaku usaha. Sebab, operasional THM tetap memiliki batasan yang wajib dipatuhi agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap aturan daerah.
“THM juga harus mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan kabupaten dan tidak serta-merta melakukan pelanggaran, khususnya dalam penjualan miras. Belum lagi hal-hal lain yang mencederai aturan daerah,” ujar Desman, Kamis (31/10/2026).
Desman menegaskan, tanggung jawab menjaga ketertiban tidak hanya berada di tangan pemerintah. Pemilik dan pengelola THM juga harus memahami regulasi serta memastikan seluruh kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan.
Ia pun mendukung langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perda. Menurutnya, penegakan aturan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
“Terlepas dari Satpol PP, pihak pengelola atau pemilik tempat hiburan malam juga harus berpedoman pada aturan-aturan yang sudah diterbitkan pemerintah daerah,” katanya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sehingga aktivitas hiburan malam tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum di Kukar. (Rob/Adv DPRD Kukar)













