
Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menegaskan komitmennya menuntaskan penertiban aset kendaraan dinas yang hingga kini masih banyak belum kembali ke pangkuan pemerintah. Meski penarikan sudah dilakukan sejak awal tahun, puluhan kendaraan masih “tersangkut” di tangan pengguna lama.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengungkapkan bahwa dari total 99 kendaraan bermasalah, kini tinggal 54 unit yang belum berhasil ditarik kembali.
“Awalnya 99 kendaraan. Setelah tahap pertama turun jadi 86 unit. Sekarang masih 54 unit yang belum kembali,” jelas Muzakkir.
Kendaraan-kendaraan ‘bandel’ ini tersebar di 12 perangkat daerah. Setiap SKPD menghadapi persoalan berbeda, mulai dari persepsi mekanisme pengalihan yang masih mengacu aturan lama, hingga jejak pengguna yang sulit ditemukan.
“Masih ada yang menyisakan satu kendaraan. Banyak pengguna masih berpikir bisa mengambil aset lewat cicilan seperti dulu,” ungkapnya.
Padahal, mekanisme telah berubah total. Pengalihan kendaraan dinas kini wajib melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Seluruh proses harus dinilai dan kemudian dilelang secara terbuka, bukan lagi pembelian langsung.
“Pengguna lama boleh ikut lelang, tapi aturannya bukan seperti dulu,” tegas Muzakkir.
Persoalan lain yang tak kalah pelik adalah kondisi kendaraan. Banyak unit yang sudah berusia tua, bahkan ada yang menjadi “koleksi” sejak tahun 1993 dan 1996, membuat proses penarikan semakin sulit.
“Sebagian kendaraan tidak layak pakai, rusak berat. SKPD kesulitan menarik karena kondisinya memang sudah parah,” katanya.
Lebih rumit lagi, ada kendaraan yang keberadaan penggunanya tidak bisa dilacak. Beberapa pengguna lama sudah pindah domisili, bahkan ada yang meninggal dunia sehingga kendaraan akhirnya dikuasai keluarga.
“Di satu SKPD, kendaraan masih dipegang anak pengguna lama karena pemiliknya sudah meninggal,” ungkapnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, BPKAD telah mengirim surat peringatan kedua pada 18 November kepada seluruh SKPD. Jika tidak ada perkembangan berarti, langkah tegas akan ditempuh.
“Kalau SKPD tidak bisa menarik, Satpol PP akan turun langsung,” tegas Muzakkir.
Ia menegaskan bahwa penertiban kendaraan dinas adalah tanggung jawab penuh masing-masing perangkat daerah.
“Barang itu melekat pada SKPD, bukan pada BPKAD. SKPD harus pastikan kendaraannya kembali,” tutupnya. (Han911/adv/Diskominfokaltim)













