spot_img

Dorong Transparansi Pungutan Daerah, Yusuf Mustafa Intensifkan Sosialisasi Perda 1/2024

Persepsinews.com, Balikpapan – Upaya memperluas pemahaman publik terkait kebijakan fiskal daerah terus dilakukan DPRD Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H. menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), kali ini membahas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi payung hukum utama pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) di Kaltim.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan kali ke-12 yang dilakukan Yusuf Mustafa sepanjang tahun 2025. Agenda dilaksanakan di Jalan Agung Tunggal RT 14, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (7/12/2025), mulai pukul 16.00 WITA hingga selesai.

Lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah kerja Dapil II Kota Balikpapan, yang menjadi wilayah pembinaan politiknya.

Dalam kegiatan itu, Yusuf menghadirkan dua narasumber, yakni H. Sugito, S.H. dan Drs. Sutarno, dengan moderator Siti Juriani. Para pemateri memaparkan secara rinci ruang lingkup Perda 1/2024, mulai dari struktur pajak daerah yang baru, penyederhanaan objek retribusi, hingga mekanisme transparansi pemungutan di lapangan.

Yusuf Mustafa menegaskan, Perda ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal, sekaligus memastikan bahwa pungutan yang diterapkan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membebani masyarakat.

“Perda ini dirancang agar sistem pajak dan retribusi di Kaltim lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pemahaman masyarakat sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD berkewajiban menjelaskan substansi regulasi secara langsung kepada masyarakat agar kebijakan berjalan sesuai harapan.

“Sosialisasi bukan formalitas, melainkan bagian dari edukasi publik terkait hak dan kewajiban warga dalam sistem perpajakan daerah,” terangnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Balikpapan Selatan diharapkan dapat memahami perubahan skema pungutan daerah, sekaligus menyampaikan masukan kepada legislator untuk perbaikan pelaksanaan di masa mendatang.

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer