spot_img

Sosper Nomor 4 Tahun 2024, Guntur Sorot Gangguan Trantibum

Persepsinews.com, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Guntur, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 di Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (8/11/2024) pukul 10.00 WITA.

Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan dipandu oleh Henri Aritno sebagai moderator, dengan Suwarno dan Didik Ariyandi yang bertindak sebagai narasumber.

Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2024 mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Linmas).

Salah satu poin penting dalam perda ini adalah definisi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum atau yang disebut “Gangguan Trantibum”, dimana gangguan Trantibum ini mencakup segala kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengganggu atau berpotensi mengganggu kepentingan umum.

Guntur menjelaskan bahwa penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum adalah upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi.

“Ini upaya Satpol PP Kaltim bekerja sama dengan pemerintah pusat dan berbagai pihak, untuk menciptakan lingkungan yang tenteram, tertib, dan teratur,” jelasnya.

Lanjutnya, perda ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif serta menumbuhkan kedisiplinan.

Sekaligus untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta Linmas di Kaltim.

Perda ini juga mengatur penanganan gangguan ketertiban dan ketenteraman di berbagai tempat, termasuk:

1. Jalan;
2. Sungai, saluran, danau, dan perairan pesisir;
3. Lingkungan pemukiman;
4. Lembaga pendidikan;
5. Perizinan;
6. Kegiatan sosial;
7. Fasilitas kesehatan;
8. Barang milik daerah;
9. Kawasan tanpa rokok;
10. Kawasan kehutanan;
11. Perpajakan dan retribusi daerah;
12. Situasi bencana;
13. Tertib lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Melalui sosialisasi ini, Guntur berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.

“Kita harapkan masyarakat
mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup bersama,” tandasnya.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer