Persepsinews.com, Samarinda – Bersama Pemerintah Daerah, Anggota DPRD Kaltim, Hartono Basuki melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) ke-1, di Room Meeting Evolis Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku, Sabtu (9/11/2024) 20.00 WITA.
Sosper ini libatkan Abimanyu dan Puji Titik sebagai narasumber, dimana Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2024 yang di sosialisasikan, berisikan tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Linmas).
Dalam kesempatan tersebut, Hartono Basuki menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan menciptakan situasi aman, tenteram, dan tertib untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengatasi gangguan keamanan dan ketenteraman serta menjaga ketertiban umum sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan,” ujar Hartono.
Ketertiban masyarakat ini termasuk dalam pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penegakan Perda ini ditegaskannya, juga menjadi tanggung jawab Satpol PP Provinsi yang berkolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dengan adanya Perda ini, Satpol PP diharapkan dapat memastikan semua kegiatan masyarakat dapat berjalan dalam suasana yang tenteram dan aman.
“Perda tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui terciptanya lingkungan yang dinamis, aman, nyaman, dan tertib,” tutup Hartono. (Ehd)