Persepsinews.com, Sangatta – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menyoroti Permasalahan Batas Wilayah Desa Marta Dinata.
Agusriansyah Ridwan, memberikan tanggapan terkait keinginan Desa Marta Dinata untuk bergabung dengan Bontang dan permasalahan batas wilayah yang muncul.
Menurutnya, isu batas wilayah seharusnya sudah disepakati sejak awal dan seharusnya tidak dijadikan solusi dalam menyelesaikan sengketa saat ini.
Agusriansyah menegaskan bahwa persoalan batas wilayah seharusnya sudah dirundingkan saat pembagian wilayah Kutai Timur (Kutim).
“Persoalan ini harusnya sudah tidak ada. Ketika pembagian dan pelepasan wilayah dilakukan, sudah ada kesepakatan mengenai batas-batas wilayah antara desa-desa yang ada,” katanya.
Dirinya mengatakan, jika saat ini ada yang menggugat pihaknya merasa hal itu, bukanlah solusi yang tepat.
“Jika sekarang ada yang merasa berhak untuk menggugat berdasarkan historis atau alasan kedekatan, saya rasa itu bukan solusi yang tepat,” jelasnya.
Diakhir, Agusriansyah Ridwan menyerukan agar perhatian dan upaya pemerintah dialihkan dari perdebatan batas wilayah kepada langkah konkret dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Desa Marta Dinata. (Cn/Adv DPRD Kaltim)