
Persepsinews.com, Samarinda – Ancaman serius kembali menghantui habitat Pesut Mahakam, satwa langka yang dilindungi, menyusul munculnya dugaan kuat adanya interaksi yang mengganggu akibat maraknya aktivitas perkapalan di sepanjang Sungai Mahakam.
Menanggapi situasi kritis ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, menegaskan bahwa penanganan masalah ini memerlukan intervensi langsung dan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.
Kecepatan dan kejelasan regulasi dalam pengawasan kegiatan kapal besar menjadi kunci utama untuk menjamin kelangsungan hidup populasi Pesut.
Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, menjelaskan bahwa jika faktor gangguan terhadap Pesut yang ditandai dengan perubahan perilaku atau perpindahan habitat berasal dari aktivitas seperti ship to ship (pemindahan muatan antar kapal) atau mobilitas kapal-kapal besar, maka hal pertama yang wajib ditelaah adalah aspek perizinan.
Menurutnya, kewenangan untuk mengawasi dan menindak kegiatan perkapalan skala besar berada di tangan kementerian terkait.
“Harus dilihat izinnya, apakah sudah memenuhi kriteria konservasi, dan siapa yang punya kewenangan penuh untuk pengawasan di perairan tersebut,” ujar Joko.
Joko Istanto menjelaskan bahwa otoritas regulasi sektor kelautan, pelayaran, dan perizinan kapal berada di ranah kementerian. Oleh karena itu, penanganan masalah ini harus melibatkan pemerintah pusat secara langsung dan komprehensif.
Ia menekankan bahwa meskipun pemerintah daerah dan provinsi siap mendukung penuh, aksi nyata harus datang dari pemegang otoritas regulasi tersebut.
Pendekatan kolaboratif dan lintas sektor sangat diperlukan agar upaya perlindungan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
“Identifikasi masalah harus dilakukan bersama-sama, artinya semua pihak harus saling berkolaborasi dan berbagi data,” katanya.
Dishut Kaltim mengingatkan bahwa persoalan kapal hanyalah salah satu dari banyak potensi faktor yang mengancam Pesut Mahakam. Penilaian tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau parsial.
Joko menegaskan perlunya analisis komprehensif untuk memastikan secara definitif apakah gangguan utama berasal dari getaran kapal, risiko tabrakan, pencemaran limbah lintas wilayah, ataukah faktor-faktor lain yang memengaruhi kualitas dan ketersediaan pakan di habitat Pesut.
Keputusan penindakan atau perubahan kebijakan harus didukung data ilmiah yang kuat.
Joko menambahkan bahwa hasil telaah Dishut Kaltim selama beberapa hari terakhir telah mengidentifikasi adanya tumpang tindih peran dan kewenangan antarlembaga di tingkat pusat dan daerah yang terkait dengan pengawasan sungai dan konservasi.
Situasi ini berpotensi menghambat pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Oleh karena itu, ia meminta agar koordinasi antar lembaga dipertegas dan disederhanakan.
Hal ini penting agar langkah perlindungan yang diambil tidak salah arah atau saling lempar tanggung jawab, terutama mengingat status Pesut Mahakam sebagai satwa yang terancam punah.
Diakhir, Joko Istanto menegaskan bahwa setiap kali pemerintah pusat melakukan turun lapangan atau inspeksi, mereka secara rutin melibatkan pemerintah provinsi.
Keterlibatan ini, menurutnya, harus dimaksimalkan sebagai peluang untuk mengintegrasikan data, sumber daya, dan wawasan lokal.
“Keterlibatan Pemprov dalam setiap kegiatan pengawasan pusat harus dimaksimalkan untuk memastikan perlindungan pesut semakin efektif dan solusi yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan di Sungai Mahakam,” pungkasnya.
Komitmen Pemprov Kaltim adalah menyediakan data dan dukungan penuh demi kelangsungan hidup Pesut Mahakam. (CIN/Adv/Diskominfokaltim)













