Persepsinews.com, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik menekankan bahwa bidang kesehatan merupakan layanan dasar bagi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran sesuai amanat undang-undang, dengan ketentuan minimal 10 persen.
Dimana alokasi anggaran yang ditetapkan ini tercantum dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi, “Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total anggaran APBD”.
“Meskipun provinsi telah melampaui persentase tersebut, ada kabupaten dan kota yang masih di bawahnya, sehingga perlu dievaluasi,” ucap Akmal Malik, belum lama ini.
Akmal juga mengapresiasi kontribusi dan dukungan yang baik dari rumah sakit dan berbagai lembaga di Kaltim, sambil mendorong kolaborasi dalam pembangunan bidang kesehatan.
“Kolaborasi ini menjadi kunci sukses dalam transformasi kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Transformasi kesehatan, lanjutnya, terdiri dari enam pilar, seperti layanan primer, rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan, dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia menuju kemajuan.
“Transformasi kesehatan harus mencakup seluruh penjuru Indonesia, termasuk daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Tema “Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju” menjadi fokus dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional 2023 tingkat Provinsi Kaltim, beberapa waktu lalu. (Lis/ Adv Diskominfo Kaltim)