
Persepsinews.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. dapat menyelesaikan masalah ditengah masyarakat.
Negara, lanjut dia, berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice).
“Hal itu berlaku untuk setiap Warga Negara Indonesia. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) telah menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegas Andi.
Lebih lanjut, Andi Faisal menekankan bahwa ketika masyarakat menghadapi masalah hukum, mereka memerlukan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Namun, disebabkan oleh pemahaman hukum yang tidak dimiliki oleh semua lapisan masyarakat, sehingga diperlukan bantuan dalam proses penyelesaian hukum.
Menurutnya pendampingan hukum tidak hanya penting dalam hal peradilan atau litigasi, tetapi juga dalam penyelesaian berbagai jenis masalah hukum, termasuk masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara.
Dengan hadirnya bantuan hukum yang mencakup berbagai aspek ini, diharapkan masyarakat dapat mengatasi masalah hukum mereka dengan lebih baik, yang pada akhirnya berkontribusi pada perlindungan hak dan keadilan bagi semua anggota masyarakat.
“Perda dan pergub bantuan hukum, sudah tersedia. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mengakses keadilan saat berperkara. Sekaligus mendapat pendampingan hukum secara gratis dari lembaga bantuan hukum,” ujarnya.
Ia juga secara langsung menghadirkan advokat dari LBH sebagai narasumber, untuk memberikan penjelasan bagi masyarakat.
“Supaya masyarakat memahami proses berperkara dan cara mendapatkan pendampingan dari LBH,” tandasnya. (Red/ Adv DPRD Kaltim)