Persepsinews.com, Paser – Dalam ranah hukum, penting untuk diingat bahwa masalah yang dihadapi seseorang tidak memandang status ekonomi mereka, baik itu yang mampu maupun tidak mampu secara finansial. Setiap individu berhak mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum.
Namun kenyataannya, tidak semua masyarakat memiliki sumber daya finansial yang memadai untuk membayar pengacara atau mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan.
Guna mengatasi ketidaksetaraan akses terhadap bantuan hukum tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Faisal Assegaf, mengambil langkah konkret dengan menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) ke-11, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Tajur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu (7/10) pagi.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua LBH Kumham PI Cabang Penajam Paser Utara, Hendri Sutrisno sebagai narasumber, dengan Ahmad Syafik sebagai moderator.
“Semangat Pemerintah dan DPRD dalam menciptakan Perda ini adalah agar setiap warga di mata hukum dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah,” terang Andi.
Ini menjadi langkah penting, lanjut dia, dalam menghapuskan ketidaksetaraan dalam akses terhadap bantuan hukum, dengan tidak lagi terdapat istilah bahwasanya hanya segelintir orang yang memiliki kekayaan materi yang dapat memperoleh bantuan hukum atau mendapatkan dukungan dari pengacara.
Ia juga menekankan bahwa perda ini bukan hanya sekedar dokumen hukum, melainkan juga sebuah komitmen untuk menciptakan kesetaraan di mata hukum.
“Dengan adanya Perda ini, masyarakat Kaltim dapat merasa yakin bahwa mereka memiliki perlindungan hukum yang adil,” tuturnya.
Akhir kesempatan ia menegaskan, perda bantuan hukum merupakan perwujudan dari komitmen Pemerintah dan DPRD untuk menjaga prinsip-prinsip keadilan hukum dan memastikan bahwa setiap warga di Benua Etam memiliki hak yang sama dalam mengakses keadilan. (Lis/Adv DPRD Kaltim)