spot_img

Anggaran PSU Pilkada Kukar Diusulkan Rp 78 Miliar, Masih Bisa Berubah

Persepsinews.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, bahwa saat ini usulan sementara anggaran untuk PSU diperkirakan mencapai Rp 78 miliar.

Ia mengatakan, usulan anggaran tersebut berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur keamanan dari TNI dan Polri. Namun, angka ini masih bisa berubah karena adanya usulan tambahan dari pihak kepolisian yang saat ini masih dikaji.

“Kita akan verifikasi kembali besaran anggaran yang dibutuhkan. Prioritas pertama tetap efisiensi anggaran sesuai arahan Inpres, kemudian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sunggono, Jumat (07/03/2025).

Diketahui, PSU ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada 2024 di Kukar dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Edi Damansyah. MK menyatakan bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melampaui ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, Sunggono menjelaskan, bahwa saat ini masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp 4 miliar dari Pilkada sebelumnya yang kemungkinan dapat digunakan kembali. Namun, untuk pengadaan alat peraga seperti bilik suara dan logistik lainnya, masih menunggu keputusan dari KPU.

“Jika memungkinkan, penggunaan kembali alat-alat tersebut akan membantu dalam efisiensi anggaran,” tambahnya.

Sementara itu, tahapan PSU diperkirakan segera dimulai. Berdasarkan informasi yang diterima, pendaftaran calon bupati akan dibuka pada 8 hingga 10 Maret 2025.

“Setelah itu, partai pengusung dan calon bisa mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tambah Sunggono.

Lebih lanjut, Sekda Kukar itu juga menyampaikan, adapun sumber pendanaan PSU kemungkinan besar akan berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) atau melalui efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Namun, karena BTT yang tersedia dinilai tidak mencukupi, opsi utama adalah mengalokasikan anggaran dari efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Untuk tahapan PSU, kita masih menunggu kepastian dari KPU. Namun, intinya Kukar siap melaksanakan PSU dengan anggaran yang berasal dari APBD,” pungkasnya. (Rob/Adv Diskominfo Kukar)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer