Persepsinews.com, Samarinda – Audiensi dari 118 Kepala Keluarga (KK) Warga Transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, yang didampingi oleh kuasa hukum Tomson Simanjorang, beberapa waktu lalu, diterima Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.
Akmal Malik menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelayanan pemerintah daerah kepada publik.
Ia juga menginformasikan bahwa untuk sengketa yang melibatkan 70 KK dan 14 KK, prosesnya sudah mencapai tahap eksekusi dan tinggal distribusi.
“Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi perlu segera melakukan pembayaran sesuai dengan perintah pengadilan,” tegasnya.
Untuk sengketa yang melibatkan 118 KK, Akmal Malik telah mengajukan surat kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa terkait penyelesaiannya.
Akmal Malik menekankan kepada perangkat daerah terkait untuk aktif menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan ke MA, termasuk kuasa hukum warga transmigran agar dapat melakukan tindak lanjut di MA.
Ia menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan warga transmigran di Palaran ini dan meminta percepatan dalam penanganannya.
“Anggaran sudah disiapkan untuk pembayaran ganti rugi lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir, Palaran,” ungkap Akmal.
Ia berharap pembayaran untuk sengketa yang melibatkan 70 KK dan 14 KK dapat ditransfer ke rekening masing-masing warga paling lambat akhir November, sementara untuk sengketa yang melibatkan 118 KK diharapkan selesai pada bulan yang sama. (Lis/ Adv Diskominfo Kaltim)