spot_img

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Soroti Keterbatasan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Menangani Sengketa Lahan dan Perizinan

Persepsinews.com, Sangatta – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kewenangan dalam menangani sengketa lahan dan perizinan perusahaan, terutama di sektor pertambangan.

Dirinya menyampaikan, bahwa hal ini muncul sebab adanya beragam aduan dari masyarakat yang terus bermunculan terkait konflik tanah dan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan.

“Beragam aduan masyarakat masih terus muncul terkait konflik tanah dan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan. Situasi ini bukan karena lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, melainkan karena keterbatasan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, yang mayoritas menyerahkan urusan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat,” ujar Didik.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pembidangan Komisi I dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan, persoalan lahan ini bukan semata tanggung jawab daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, banyak kewenangan yang ditarik kembali ke pusat.

“Dampak dari regulasi tersebut membuat daerah tidak lagi memiliki kuasa dalam memberi atau mencabut izin usaha, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan. Kami di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hanya berperan sebagai pengawas dan pelapor atas dinamika yang terjadi di lapangan,” tegas Didik.

Didik menambahkan bahwa konflik pertanahan yang banyak terjadi saat ini mayoritas berkaitan dengan aktivitas perusahaan tambang dan perusahaan besar lainnya yang memiliki izin langsung dari pemerintah pusat.

“Kalau ditanya soal masalah tanah, ya masih seputar itu-itu saja. Tumpang tindih antara masyarakat dengan perusahaan tambang, atau perusahaan besar lain seperti sawit. Dan itu bukan hal baru, sudah berlangsung lama,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mendorong agar ke depan ada revisi undang-undang yang memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk ikut menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut lahan dan perizinan di wilayah Kalimantan Timur.

“Jadi kalau kewenangan ini bisa diberikan kembali ke daerah, insyaallah persoalan-persoalan seperti ini bisa lebih cepat diselesaikan. Karena kami di daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya. (Cn/Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer