spot_img

ASN Sektor Perizinan Diminta Pahami Enam Indikator Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Persepsinews.com, Samarinda – Perwakilan Pj Bupati Penajam Paser Utara, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah PPU, yakni Ahmad Usman, secara resmi membuka acara Pelatihan Pelayanan Prima Kelas DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara, yang didukung oleh BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (21/10/23).

Ia memaparkan, dalam konteks pelaksanaan program “City Branding” yang diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan slogan “Serambi Nusantara,” daerah ini dikenali sebagai pintu masuk ke Ibukota Nusantara.

Oleh sebab itu, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama. Salah satu aspek penting dalam peningkatan tersebut adalah kualitas aparatur yang bertanggung jawab atas pelayanan publik, terutama dalam sektor perizinan dan non-perizinan.

“Melalui pelatihan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya dalam sektor perizinan dan non-perizinan,” ujarnya.

Sementara itu, ia menekankan enam indikator dalam penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik, diantaranya adalah:

  1. Kebijakan Pelayanan (30 persen)
  2. Profesionalisme Sumber Daya Manusia (18 persen)
  3. Sarana Prasarana Pelayanan (15 persen)
  4. Sistem Informasi Pelayanan (15 persen)
  5. Konsultasi dan Pengaduan (15 persen)
  6. serta Inovasi Pelayanan (7 persen).

“Jika setiap unit penyelenggara pelayanan publik ingin memiliki Kinerja Pelayanan Prima maka enam indikator ini bisa menjadi jalan menuju predikat Pelayanan Prima tersebut,” bebernya.

Pada akhir sambutannya, Asisten III menekankan kepada seluruh peserta agar mereka mengambil pelatihan ini dengan serius.

Peserta diharapkan untuk sepenuhnya memahami seluruh materi yang diajarkan dalam pelatihan dan tidak ragu-ragu untuk mengajukan pertanyaan kepada Widyaswara, yang merupakan tenaga pengajar, jika ada hal-hal yang belum jelas.

Hal ini dilakukan agar pelatihan tidak hanya diikuti sebagai kewajiban untuk mendapatkan sertifikat, melainkan agar peserta benar-benar memahami materi yang diajarkan.

“Sekaligus dapat mempertanggungjawabkannya sebagai individu yang bertugas dalam pelayanan publik dan akan berinteraksi langsung dengan masyarakat,” tutupnya. (Lis/ Adv BKPSDM Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer