Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim memfokuskan upayanya untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) atas Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur aspek ketenagakerjaan di Kutai Timur (Kutim).
Pemerintah setempat berkomitmen untuk mempertegas landasan hukum tersebut, dengan harapan akan memperkuat implementasi Perda.
“Dalam prosesnya, Perbup Ketenagakerjaan, ini perlu memerhatikan tiga poin utama,” ungkap Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, belum lama ini.
Diantara tiga poin itu. Pertama; pendidikan dan persiapan sumber daya manusia (SDM), yang mencakup langkah-langkah untuk meningkatkan kualifikasi tenaga kerja melalui program pelatihan dan pendidikan.
Kedua; penekanan pada pola rekrutmen karyawan oleh perusahaan di Kutim, dengan aturan bahwa sebanyak 80 persen tenaga kerja yang direkrut berasal dari lokal, tetapi fleksibel sesuai dengan ketersediaan dan kualifikasi SDM.
Ketiga; pembinaan hubungan industrial sebagai bagian integral dari strategi untuk membangun pola hubungan yang seimbang dan berkelanjutan di dunia ketenagakerjaan.
“Target 80 persen tenaga kerja lokal pada pola rekrutmen dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi lapangan, ketersediaan SDM yang memenuhi standar perusahaan, dan persyaratan spesifik suatu pekerjaan,” tutur Sudirman.
Dalam konteks ini, Disnakertrans Kutim mengakui peran vital Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Mandiri dan lembaga pelatihan swasta sebagai mitra strategis untuk mempersiapkan dan meningkatkan kualifikasi SDM sesuai kebutuhan industri lokal.
Dengan pendekatan holistik ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang berkualitas.
“Diharapkan juga dapat diciptakan lingkungan yang berdaya saing dan berkontribusi positif pada perkembangan ekonomi dan industri di Kutai Timur,” pungkas Sudirman. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)