Persepsinews.com, Sangatta – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hari ini menggelar rapat internal untuk membahas putusan terhadap laporan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur, di Gedung D, lantai 3, Kantor DPRD Kaltim, pada Kamis (10/07/2025).
Rapat ini diadakan sebagai langkah pendalaman terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk meninjau kembali semua keterangan dan bukti yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami telah mengundang semua pihak yang terlibat, termasuk pelapor dan saksi, untuk memberikan keterangan. Bukti otentik berupa audio dan video juga telah kami pelajari dengan seksama,” ungkap Subandi.
Dalam rapat ini, BK DPRD Kaltim telah membahas beberapa poin penting terkait putusan yang akan diambil.
Meskipun sudah ada simpulan awal, Subandi menegaskan bahwa keputusan ini masih bersifat sementara dan akan ada pertemuan lanjutan untuk memastikan semua aspek telah dipertimbangkan secara mendalam.
“Kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Kami akan meminta keterangan tambahan dari para pihak jika diperlukan. Kami berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dan keadilan dalam setiap proses ini,” tambahnya.
Subandi juga menyampaikan bahwa hasil keputusan akhir diharapkan akan diumumkan pada akhir bulan ini.
“Kami berencana untuk menyampaikan hasil keputusan ini kepada publik pada akhir bulan, dan kami berharap semua pihak dapat bersabar menunggu proses ini,” tutupnya.
Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi, serta memastikan setiap laporan yang diterima dapat diproses secara adil dan objektif. (Cn/Adv DPRD Kaltim)













