Persepsinews.com, Sangatta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Lingkungan Hidup adalah usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut akan meliputi berbagai aspek yang berkaitan dengan isu lingkungan di daerah ini.
“Ranperda yang sedang kita bahas ini adalah langkah strategis untuk mendukung kebijakan dan perlindungan lingkungan hidup. Kami berharap pembahasan ini dilakukan melalui panitia khusus (pansus) agar substansi yang dihasilkan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Demmu sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Lingkungan Hidup akan berfokus pada kewenangan provinsi dalam menangani masalah kerusakan lingkungan.
“Saat ini, seringkali keputusan terkait masalah lingkungan harus ditangani oleh pusat, sementara kita di daerah hanya bisa melaporkan dan menunggu instruksi. Kami ingin ada perubahan sehingga provinsi memiliki otoritas lebih dalam menangani persoalan lingkungan,” tambahnya.
Baharuddin mencatat berbagai kasus terkait lingkungan yang telah muncul di beberapa daerah di Kaltim, seperti di Muara Badak, Karang Darah, dan Bontang, yang menunjukkan kompleksitas isu lingkungan yang memerlukan penanganan yang lebih efektif dan efisien.
“Kami ingin memastikan bahwa Ranperda ini akan menjawab keresahan-keresahan masyarakat yang selama ini merasa terhambat dalam mengeksekusi keputusan yang berdampak pada lingkungan hidup,” jelasnya.
Demmu juga menyebutkan bahwa salah satu fokus penting yang akan dibahas dalam Ranperda ini adalah pengelolaan limbah, termasuk limbah non-B3.
“Inisiatif dari gubernur untuk mengelola sampah di Kabupaten dan Kota juga menjadi bagian dari diskusi kami. Ini adalah langkah kooperatif untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan yang lebih baik di seluruh Kaltim,” tutup Ketua Bapemperda.
Baharuddin Demmu dan tim Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim berharap agar masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akan memperkaya substansi Ranperda ini.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil dalam pengaturan lingkungan hidup dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. (Cn/Adv DPRD Kaltim)













