spot_img

Banyak Perusahaan Sawit Tak Beri Hak Plasma Inti ke Masyarakat, M Udin Sarankan Bentuk Pansus

Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin, meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk melihat dan mendata perusahaan sawit yang sudah dan belum memberikan 20 persen hak masyarakat sebagai plasma inti.

Hal ini, tidak semerta-merta diminta oleh legislator dari daerah pemilihan (dapil) VI Kabupaten/Kota Bontang, Kutai Timur (Kutim), dan Berau itu, pasalnya masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan kewajiban kepada masyarakat yang ada disekitar.

“Ini masih banyak terdapat permasalahan. Padahal kalau kita melihat, banyak masyarakat yang menanam lebih dulu, memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul Hak Guna Usaha (HGU ,-red) di atas tanah tersebut, yang mau tidak mau notabene masyarakat harus memberikan kepada perusahaan karena ada aturan di atasnya,” papar Udin sapaan akrabnya.

Udin menjelaskan, bahwa perkebunan sawit, yang ada di dapilnya saja, diketahui mengetahui seluas 1,57 juta hektare lahan yang disiapkan, dan 89,59 persen diantaranya adalah perkebunan sawit. Serta rata perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Kutim dan Berau, telah memiliki HGU maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) penanaman sawit.

Maka itu, dirinya meminta kewajiban dari perusahaan sawit yang tertuang pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yaitu salah satunya memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar.

“Tetapi kami di sini menekankan juga bahwa kewajiban dari perusahaan Itu memberikan plasma kepada masyarakat 20 persen harus betul-betul optimal, tetapi kenyataannya banyak sekali yang tidak terealisasi,” kata Udin.

Kemudian, Udin mengatakan, ada pemberian plasma kepada masyarakat sekitar, namun plasma yang diberikan berada di kampung yang jauh dari Desa, sehingga membuat warga menolak plasma tersebut, karena kesulitan menjangkau lokasinya.

“Contoh yang ada di Muara Bengkal, disana ada salah satu perusahaan sawit yang memberikan plasma inti kepada masyarakat yang ada di Desa Kelinjau Hilir, dan plasmanya yang diberikan berada di kampung jauh daripada Kelinjauh, sehingga masyarakat menolak karena tidak mungkin bisa menjangkau lokasi yang diberikan plasma oleh perusahaan tersebut,” jelasnya.

Hal itu, yang mendorong, Legislatif Kaltim itu menyuarakan tentang pembentukan Pansus untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat di Benua Etam. Agar para petani dapat diberikan haknya yang sesuai. (Rah/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer