Persepsinews.com, Sangatta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terus mengambil langkah strategis, untuk mendorong reformasi regulasi yang meningkatkan efisiensi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim, khususnya melalui Bapemperda, untuk membangun kerangka hukum yang adaptif, progresif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa Bapemperda telah menyiapkan tindak lanjut atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.
Dari ketiga Ranperda tersebut, dua di antaranya adalah revisi atas regulasi yang telah ada, kini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang BUMD.
“Tujuan dari pembaruan ini adalah memperkuat peran dan daya saing BUMD milik pemerintah provinsi Kaltim melalui transformasi kelembagaan menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda),” ungkap Agusriansyah.
Dia menjelaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat memastikan BUMD beroperasi secara fleksibel dalam pengelolaan keuangan, lebih akuntabel dalam tata kelola, serta lebih profesional dalam meraih peluang investasi.
Semua langkah ini, menurut Agusriansyah, ditujukan untuk meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proses penyusunan regulasi ini dilakukan dengan kajian yang mendalam, mencakup aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Pendekatan ini sangat penting agar hasil regulasi sesuai dengan kebutuhan daerah, perkembangan zaman, serta memiliki dampak nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
“Dengan optimisme tinggi, kami berharap pembahasan dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan, mengingat urgensi reformasi ini,” tambah Agusriansyah.
“Reformasi BUMD ini bukan hanya soal perubahan bentuk hukum, tetapi juga soal peningkatan efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Jika dijalankan dengan benar, ini akan menjadi instrumen strategis untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dan menciptakan lapangan kerja.” jelasnya.
Bapemperda DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus berupaya memperkuat regulasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Maka itu, diakhir Agusriansyah berharap reformasi ini mampu membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi daerah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (Cn/Adv DPRD Kaltim)













